Selong, DS-Kabupaten Lombok Timur meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 8 kalinya. Penilaian dari BPK RI itu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 dan Laporan Operasional Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soejono Selong.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD dan Laporan operasional tersebut diserahkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI NTB Ade Iwan Ruswana di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTB, Kamis (6/6).
Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik, saat menerima predikat opini WTP yang diberikan kepada Lombok Timur mengatakan akan mempertahankan predikat tersebut sebagai pemantik meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan. Ia optimis dengan kerja keras dan semangat penuh akuntabilitas dapat mempertahankan WTP.
BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD maupun laporan operasional BLUD sejak laporan diserahkan Pemerintah Daerah 1 April lalu.Hal itu sesuai amanat Pasal 56 ayat (3) Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai bentuk pertanggungjawaban.