Terhitung 1 Juli 2024, 4.800 BKD di Lombok Timur Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

banner 120x600

Selong, DS- Badan Keamanan Desa (BKD) di Lombok Timur pada Bulan Juli 2024 ini secara resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan diserahkan usai  Apel HUT Bhayangkara ke – 78 di Halaman Kantor Bupati Lombok Timur, Senin (01/07/2024)

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Muhammad Haliq As’sam mengatakan terkordinirnya para BKD ini masuk sebagai peserta atas adanya rekomendasi dari Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, HM. Juaini Taofik.

“Badan Keamanan Desa Alhamdulillah di tahun 2024 atas izin Pak Pj Bupati diberikan perlindungan untuk jaminan keselatan kerja dan jaminan kematian. Sekarang ada 4.800 orang dan mulai berlaku persatu Juli ini,” ucapnya

Pembayaran iuran dari para BKD ini, ujarnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Per-orang BKD dibebankan pembayaran sebesar Rp10.800 untuk kategori penerima upah atau dibebankan sekitar 0,24 persen dari gaji.

Dengan demikian lanjutnya, para BKD yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dijamin dengan perlindungan sosial termasuk klaim senilai Rp42 juta jika peserta mengalami kecelakaan dan mengakibatkan meninggal dunia.

“Kemudian kalau meninggal kecelakaan kerja Rp48 dikali gaji,” katanya.

Adapun gaji dari para BKD ini pun bervariasi, terkisar diangka Rp1,5 – Rp2 juta.Nantinya, semakin besar gaji para BKD ini maka akan semakin besar pula nilai klaim yang bisa dia ajukan.

Adpun mekanisme pembayaran iuran ini dari BKD itu membutuhkan data dari desa sesuai dengan SK yang dikeluarkan pemerintah Desa. “SK itu jadi dasar kami untuk melakukan penagihan,” sebutnya.

Saat ini sudah ada sebanyak 250 desa dan kelurahan yang telah mendaftarkan BKDnya. Masing-masing desa dan kelurahan tersebut nantinya akan membayar tagihan yang tersalur melalui DPMD.

“Nanti desa akan ditagih masing-masing, tapi yang bayar nanti langsung dari PMD,” ujarnya.li