Hukrim  

Maling Motor Ini Sudah Mencuri di 51 TKP

banner 120x600

Selong, DS- Satuan Reskrim Polres Lotim berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor ( curanmor) yang melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Lotim, Senin (08/07/0224).Pelaku ditangkap setelah beraksi di 51 TKP di wilayah hukum Polres Lombok Timur.

Adapun identitas kedua pelaku yaitu Abd alias Jakek (31) warga Desa Selebung Kecamatan Keruak Lotim, ditangkap di wilayah Jerowaru dan MRI (21) warga desa Lekor kecamatan Janapria Loteng.

Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto melalui Kasat Reskrim AKP I Made Dharma Yulia Putra yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku curanmor yang beroperasi di 51 TKP di wilayah hukum Polres Lombok Timur baru baru ini

” kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda, MRI ditangkap di rumahnya di wilayah Lekor. Dan Kejek di tangkap di wilayah Jerowaru,” ucapnya.

Ditegaskan Dharma, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan korban, dan keduanya merupakan resedivis kasus curanmor, dan saat penangkapan dilakukan, selain menangkap pelaku, juga berhasilkan amankan tiga barang bukti hasil kejahatan keduanya.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di sel tahanan, untuk di proses hukum ” sebutnya, seraya mengatakan, dari pengakuan kedua pelaku, mereka telah beraksi di 51 TKP di beberapa kecamatan di Lombok Timur.

Dan hasil kejahatan pelakupun dijual ke wilayah Pulau Sumbawa.

” Saat ditangkap pun barang bukti yang diamankan rencana akan di bawa ke wilayah Pulau Sumbawa,”ucapnya. Li

“Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas Tujuh tahun penjara”,imbuh Dharma.