Hukrim  

Kurang dari 24 Jam, Tim Puma Polres Lombok Utara Ungkap Curanmor

banner 120x600

Lombok Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari korban.

Kapolres Lombok Utara, Polda NTB AKBP Agus Purwanta melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu dengan nomor polisi DR 2802 GU.

“Begitu menerima laporan, Tim Puma langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan kendaraan dan pelaku. Kurang dari 1×24 jam, tim berhasil menemukan titik terang,” kata Wilandra, Sabtu (29/8).

Ia menjelaskan, kendaraan tersebut dilaporkan hilang pada Jumat (28/8) sekitar pukul 15.25 WITA dari sebuah rumah di Dusun Karang Kates, Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.

Sepeda motor tersebut sebelumnya berada di Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan di Dusun Lekok, Desa Gondang. Karena kendaraan mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan untuk perjalanan jauh, pemilik kemudian meminta bantuan seorang warga untuk memperbaikinya.

“Sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke rumah untuk diperbaiki. Namun pada Jumat sore, pemilik mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut telah hilang,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Puma langsung melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan kendaraan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan sepeda motor tersebut di sebuah tempat pencucian mobil di Dusun Karang Kates, Desa Gondang.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IKA (21), warga Dusun Lamper, Desa Jagarage, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, yang diduga berperan sebagai penadah.

“Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Wilandra.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu dengan nomor polisi DR 2802 GU, nomor rangka MH3SG4610K1248332 dan nomor mesin G3J1E-0419748.

Akibat kejadian tersebut, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Lombok Utara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 24.000.000.-

Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui pernah tersangkut perkara pidana di wilayah Bali dan berstatus residivis dalam kasus pencurian alat pertukangan.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Utara. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap secara utuh kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta dilengkapi dengan pengamanan tambahan,” katanya.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/144/VIII/2026/SPKT/Polres Lombok Utara/Polda Nusa Tenggara Barat tertanggal 28 Agustus 2026. ( wis )