Selong, DS- Tim Resmob Reskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 10 pelaku kejahatan kasus pencurian sepeda motor. Dari 10 pelaku, 5 di antaranya sebagai pelaku curanmor dan 5 lainnya sebagai penadah.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto, membeberkan, aksi kejahatan komplotan curanmor itu berhasil diungkap berawal saat anggota Polsek KP3 Kayangan menghentikan pelaku penadah yang telah membeli sepeda motor hasil curian dan hendak menyeberangkan sepeda motor tersebut ke Pulau Sumbawa untuk dijual.
Setelah diamankan, Tim Resmob Reskrim Polres menginterogasi pelaku penadah tersebut lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang mencuri sepeda motor tersebut.
“Melalui pengembangan penyelidikan, tertangkap beberapa kawan pelaku serta sepeda motor lain yang juga dicuri pelaku dari beberapa tempat kejadian,” ungkap Hariyanto saat press release di pelataran Polres Lombok Timur, Kamis (18/7/2024).
Para pelaku telah melakukan aksinya mencuri sepeda motor di hingga 50 lokasi (TKP) yang berbeda. Dari kejadian itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, 1 buah kunci letter T, dan 4 unit handphone.
“Salah satu peaku merupakan DPO pada kasus pencurian sepeda motor yang sudah disidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Selong,” ungkapnya.
Hariyanto membeberkan, modus para pelaku melakukan aksinya dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor sambil berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir dan tidak diawasi pemiliknya. Saat pelaku menemukan target, salah seorang pelaku langsung turun dan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T yang sudah disediakan pelaku,. Ssedangkan pelaku lainnya menunggu di atas sepeda motor sambil melihat keadaan sekitar.
“Setelah pelaku berhasil merusak kunci kontak sepeda motor korban hingga sepeda motor tersebut menyala, pelaku kabur meninggalkan tempat kejadian. Sepeda motor yang berhasil diambil para pelaku kemudian dijual kepada pelaku penadah yang akan menjual lagi sepeda motor tersebut ke Pulau Sumbawa,” bebernya.
Agar bisa membawa sepeda motor hasil curian yang mereka beli ke Pulau Sumbawa, para pelaku penadah membawa sepeda motor tersebut menggunakan truk dam dengan cara sepeda motor ditaruh di dalam bak truk dam lalu ditutup terpal kemudian ditimbun lagi dengan pasir dengan maksud untuk mengelabui petugas yang berjaga di pelabuhan.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 Tahun dan Pasal 480 KUHP bagi penadah dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.li














