Mataram, DS-Seorang pria asal Lombok Timur, S (20) diamankan oleh Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB karena diduga menyodomi seorang anak.
S dilaporkan orang tua dari korban yang berinisial M (12) asal Lombok Tengah sesuai LP nomor 128 yang masuk ke Polres Lombok Utara tertanggal 27 Juni 2024.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK., dalam konferensi pers di Command Centet Polda NTB, Kamis (18/07/2024), menerangkan peristiwa pelecehan tersebut dilakukan terlapor dengan modus mengiming-imingi sejumlah uang kepada anak korban.
Kerangan korban yang disampaikan oleh Dirreskrimum menyebutkan pada tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 14:00 Wita korban bertemu terlapor di jalan. Saat itu korban menggunakan sepeda motor.
Terlapor memberhentikan korban dan meminta diantar ke Sakra dengan menjanjikan uang senilai Rp. 50.000. Karena dipikir dekat, Korban akhirnya mengiyakan dan langsung berangkat hingga akhirnya sampai ke Sakra.
Saat itu terlapor menyuruh korban menunggu sebentar karena terlapor mau ganti baju. Tak lama kemudian datang dan meminta korban mengantar terlapor ke Lombok Utara untuk melihat penampilan kecimol.
” Korban yang tak tahu persis tempat yang dituju langsung berangkat,”jelasnya.
Terlapor ngajak keliling korban hingga akhirnya sampai ke Pom Bensin Gerung Lombok Barat dan beristirahat sebentar di musholla pom bensin tersebut sebelum melanjutkan perjalanan ke Lombok Utara.
“Di tempat ini pada pukul 23:00 wita, terlapor menarik korban dan membungkukkan badan korban lalu menyetubuhi dengan memasukan kelaminya ke arah dubur korban hingga mengeluarkan sperma,”papar Syarif.
Setelah itu korban hendak ke toilet yang ada di depan mushola.
” Lagi-lagi terlapor melakukan hal yang sama terhadap korban di toilet tersebut hingga mengeluarkan sperma. Jadi terlapor menyetubuhi korban sebanyak dua kali di tempat itu,” imbuh Syarif.
Atas laporan tersebut serta berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan baik keterangan saksi maupun bukti lainnya, terlapor akhirnya diamankan pada 02 Juli 2024.
Beberapa Barang bukti yang diamankan diantaranya identitas korban dan orang tua korban, 1 buah baju kaos hitam, 1 buah celana jeans warna biru, satu buah sarung coklat, satu buah sarung merah, serta satu buah flasdisk yang berisi rekaman video CCTV.
Pasal 81 (1) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 terang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 6C UUNo 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana kekerasan seksual (TPKS).
Sementara ancaman hukuman terhadap tersangka penjara paling lama 15 tahun dan atau denda 5 M. Saat ini tersangka (terlapor) sedang menjalani proses hukum yang berlaku.hm














