Mataram, DS-Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang bertujuan untuk mencerdaskan anak bangsa melalui pemenuhan hak memperoleh pendidikan yang layak, nyaman dan aman. Oleh karena itu lembaga pendidikan mesti memiliki tanggung jawab menciptakan sekolah yang ramah dan aman bagi anak yang dibuktikan dengan adanya kode etik.
Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Sukran Hasan, mengatakan diperlukan pedoman prilaku atau kode etik perlindungan anak yang diberlakukan bagi seluruh tenaga kependidikan tanpa diskriminasi.
“Kode etik merupakan pola aturan sebagai pedoman berperilaku, ” katanya.
Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai dan juga aturan profesional tertulis yang secara tegas dan sistimatis menyatakan apa yang benar dan baik, apa yang tidak benar dan tidak baik bagi kalangan professional dalam kerangka perlindungan anak.
“Tujuan kode etik supaya seluruh tenaga kependidikan memberikan jasa yang sebaik-baiknya kepada anak tanpa diskriminasi, ” papar Sukran.
Menurutnya, setiap tenaga kependidikan wajib mengetahui tentang kebijakan perlindungan anak di sekolahnya dengaan memperlakukan anak tanpa diskriminasi (tidak memandang ras, warna kulit, bahasa atau opini lainnya).
Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah
Diperlukannya kode etik tidak lepas dari mencuatnya berbagai kasus kekerasan terhadap anak.
Berdasarkan data yang diilaporkan ke DP3AP2KB NTB, selama kurun waktu tahun 2023 terjadi kasus pelecehan seksual di sekolah yang mencapai 22, kekerasan psikis 6 kasus, kekerasan fisik 17 kasus, lain lain kekerasan 3 kasus.
Pelaku teediri dari pacar, teman, guru dan tetangga. Namun, ditemukan banyak kasus yang tidak dilaporkan. Mereka yang tidak melaporkan kasus itu biasanya melakukan konseling ke paikolog dan membiarkan kasus itu berlalu.
Salah seorang psikolog, Elen, menuturkan menangani kasus bullying yang menimpa siswa sejak SD hingga SMA. Siswa ini dibully oleh temannya hingga membuatnya depresi dan memengaruhi perilakunya sehari-hari.
Semula orangtuanya menyangka perilaku aneh anaknya disebabkan gangguan makhluk halus hingga sempat dirukyah, namun termyata disebabkan bullying yang diterimanya bertahun tahun oleh temannya.
Selain kasus itu, Elen mengaku mendampingi sejumlah kasus lain yang terjadi akibat bernagai bentuk kekerasan di sekolah.
Kode Etik di Sekolah
Sukran mengemukakan bahwa kode etik juga mengatur terkait larangan. Misal larangan membangun hubungan fisik atau seksual dengan anak atau aksi lain yang dianggap sebagai tindakan eksploitatif dan mengandung kekerasan.
Pun larangan berprilaku dengan cara-cara kekerasan, eksploitatif, berbahaya secara fisik atau emosional atau berperilaku yang menempatkan anak pada resiko terburuk.
LPA NTB dalam kaitan ini telah membangun sinergi dengan senjumlah sekolah di Lombok Timur, Lombok Tengah dan Lombok Utara, guna menciptakan sekolah yang ramah anak melalui upaya penerbitan kode etik perlinsungan anak di sekolah. ian
Deklarasi Kades se Lombok Utara Warnai Launching Nol Perkawinan Anak














