Hukrim  

Oknum DPRD yang Palsukan Ijazah Ditahan Polres Loteng

banner 120x600

Lombok Tengah,DS – Kepolisian Resor Lombok Tengah menahan oknum anggota DP Kabupaten Lombok Tengah berinisial LN terkait pemalsuan ijazah paket C Tahun Ajaran 2007.

“Benar saat ini saudara LN sudah kami amankan di Mapolres Lombok Tengah,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK, dalam siaran persnya, Selasa (15/10).

Kapolres menjelaskan penahan terhadap LN dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada hari Selasa  (15/10).

Sebelum itu, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pertama pada Jumat (11/10).

“Kebetulan yang bersangkutan tidak hadir. Saat surat pemanggilan kedua yang bersangkutan hadir kemudian penyidik melakukan pemeriksaan,” terangnya.

Lanjut Kapolres pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap  LN usai penyidik melakukan pemeriksaan.

“Saat ini saudara LN sudah berada di Rutan Mapolres untuk diamankan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 15 Oktober s/d 3 November 2024,”jelasnya.

Apabila diperlukan waktu untuk proses penyidikan pihaknya akan meminta perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan kepada jaksa penuntut umum. Hm