Hukrim  

Pria Ini Mau Cari Untung dengan Jualan Sabu, Tapi Polres Sumbawa Barat Meringkusnya

Terduga penjual sabu dan barang bukti yang berhasil diamankan.
banner 120x600

Sumbawa Bara, DS – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat  meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu Minggu (13/10/2024). Pria yang semula mau mencari untung dari jualan barang haram itu akhirnya berhasil ditangkap.

Kasat Resnarkoba Iptu I. Made Mas Mahayuna, S.H., M.H memimpin langsung  pengungkapan terhadap pengedar sabu bersama Tim Opsnal. Hasilnya, pria berinisial  FA  (31 th) asal Kelurahan Bugis Taliwang, diamankan.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin dalam siara persnya menjelaskan bahwa Polres Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba akan terus berusaha melakukan pengungkapan kasus Narkoba yang  meresahkan masyarakat.

Terkait penangkapan FA berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebut adanya indikasi peredaran narkotika di sekitar lingkungan  Bugis. Laporan ini selanjutnya ditindaklanjuti  oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang melakukan penggeledahan badan dan barang yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram itu dikemas satu poket dan disimpan dalam dompet warna hitam.

Selain mendapatkan barang yang diduga  Narkotika jenis sabu, Tim Opsnal juga mengamankan uang sebesar Rp 450.000 dari saku celana terduga (FA) yang merupakan hasil penjualan sabu. Pun melakukan penggeledahan di rumah FA namun tidak ditemukan barang bukti lain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga lain berinisial FS  mendapatkan narkotika jenis sabu dari lelaki inisial  CK  yang beralamat di Brang Rea. Modusnya, terduga FA diberikan kepercayaan mengambil dulu Narkotika jenis sabu dari CK  senilai 1.600.000. Setelah terjual baru dilakukan pembayaran ke CK sehingga terduga FA mendapat keuntungan dari penjualan narkotika tersebut.

Menindak lanjuti keterangan terduga FA , Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan penyelidikan terhadap  CK  namun yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat dan kini masih dalam penyelidikan. Terduga FA  sendiri yang mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara mengambil barang milik  CK  sudah melakukannya sebanyak lima kali sejak September 2024.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga  FA  adalah :

– 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu.

– 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam

– 1 (satu) buah HP android

– Uang tunai sebanyak Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah)

– 1 (satu) perangkat alat hisap narkotika jenis sabu.

– 1 (satu) bendel plastik klip kosong.

Total berat bruto keseluruhan barang bukti tersebut yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram

Sampai saat ini terduga FA  telah  ditetapkan sebagai tersangka dan  dilakukan  penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat  karena telah cukup bukti  melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang – Undang  Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  pidana penjara

Paling singkat 4  tahun dan paling lama 12  tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp.8.000.000.000 menantinya.

Atau, pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000. hm