Sumbawa Bara, DS – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu Minggu (13/10/2024). Pria yang semula mau mencari untung dari jualan barang haram itu akhirnya berhasil ditangkap.
Kasat Resnarkoba Iptu I. Made Mas Mahayuna, S.H., M.H memimpin langsung pengungkapan terhadap pengedar sabu bersama Tim Opsnal. Hasilnya, pria berinisial FA (31 th) asal Kelurahan Bugis Taliwang, diamankan.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin dalam siara persnya menjelaskan bahwa Polres Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba akan terus berusaha melakukan pengungkapan kasus Narkoba yang meresahkan masyarakat.
Terkait penangkapan FA berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebut adanya indikasi peredaran narkotika di sekitar lingkungan Bugis. Laporan ini selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang melakukan penggeledahan badan dan barang yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram itu dikemas satu poket dan disimpan dalam dompet warna hitam.
Selain mendapatkan barang yang diduga Narkotika jenis sabu, Tim Opsnal juga mengamankan uang sebesar Rp 450.000 dari saku celana terduga (FA) yang merupakan hasil penjualan sabu. Pun melakukan penggeledahan di rumah FA namun tidak ditemukan barang bukti lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga lain berinisial FS mendapatkan narkotika jenis sabu dari lelaki inisial CK yang beralamat di Brang Rea. Modusnya, terduga FA diberikan kepercayaan mengambil dulu Narkotika jenis sabu dari CK senilai 1.600.000. Setelah terjual baru dilakukan pembayaran ke CK sehingga terduga FA mendapat keuntungan dari penjualan narkotika tersebut.
Menindak lanjuti keterangan terduga FA , Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan penyelidikan terhadap CK namun yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat dan kini masih dalam penyelidikan. Terduga FA sendiri yang mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara mengambil barang milik CK sudah melakukannya sebanyak lima kali sejak September 2024.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga FA adalah :
– 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu.
– 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam
– 1 (satu) buah HP android
– Uang tunai sebanyak Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
– 1 (satu) perangkat alat hisap narkotika jenis sabu.
– 1 (satu) bendel plastik klip kosong.
Total berat bruto keseluruhan barang bukti tersebut yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram
Sampai saat ini terduga FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara
Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp.8.000.000.000 menantinya.
Atau, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000. hm
