Selong, DS- Tahun 2025, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lombok Timur resmi naik 6,5 persen. Kenaikan UMK itu ditetapkan melalui rapat dengan Dewan Pengupahan pada Senin 16 Desember 2024.
Kepala Disnakertrans Lombok Timur, Moh. Khairi, mengatakan, kenaikan UMK itu berdasarkan Instruksi Presiden melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI. Pada 2024, sebutnya, UMK Lombok Timur sebesar Rp 2. 400 097 dan menjadi Rp 2. 608 714 di tahun 2025 setelah dinaikkan sebesar 6,5 persen.
“Kita di Lombok Timur sudah menyepakati itu bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari organisasi buruh dan pekerja, organisasi pengusaha, termasuk Kadin serta OPD terkait,”ujarnya, Selasa (17/12/2024).
Perusahaan-perusahaan yang ada di Lombok Timur, kata Khairi, diwajibkan untuk menaati kesepakatan tersebut. Jika tidak, pihaknya akan memberikan teguran, bahkan sanksi.
Kendati demikian, Khairi mengatakan bahwa perusahaan yang wajib untuk memberikan UMK adalah perusahaan yang memiliki modal sebesar Rp 5 M ke atas. Tapi bagi perusahaan yang punya modal di bawah Rp 5 M jika ingin membayar sesuai UMK juga lebih baik.
Khairi mengatakan, data terkait jumlah perusahaan di Lombok Timur, baik yang punya modal di atas Rp. 5 M maupun yang di bawah sebagiannya masih direkap, di samping juga belum dikirimkan oleh serikat-serikat pekerja atau buruh yang tergabung dalam dewan pengupahan Lombok Timur.
“Ya itu (Dewan pengupahan -red) yang memberikan kami data,” ujarnya.
Berdasarkan pengetahuannya, hanya PT. LED yang memiliki modal Rp. 5 M ke atas sehingga ia memastikan perusahaan tersebut harus membayar gaji pegawainya di tahun 2025 berdasarkan besaran UMK yang telah disepakati tersebut.li














