Hukrim  

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kos – Kosan Labuan Lombok

banner 120x600

Selong, DS- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menangkap seorang pengedar narkoba inisial R, Senin (22/09/2025). Pelaku digerebek di sebuah kos – kosan di wilayah Sandubaya Timur, Desa Labuan Lombok, Kecamatan Pringgabaya

Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nikolas Osman mengatakan polisi membekuk pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa lokasi itu sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

“Pada pukul 23.00 wita Tim Opsnal Narkoba Polres Lotim melakukan penangkapan terhadap Sdr. R selanjutnya Tim memanggil Saksi-saksi dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan tidak di temukan barang bukti apapun terkait dengan narkotika, ” terangnya.

Namun saat penggeledahan kamar mandi, lanjut Nikolas, petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu yang disembunyikan di bak kamar mandi.

“Pada saat melakukan penangkapan terduga sdr. R sempat masuk ke kamar mandi dan membuang barang bukti 3 poket diduga narkotika jenis shabu di bak air, “ujarnya.

Tak berhenti disitu, petugas menyisir sejumlah tempat tertutup lainnya. Alhasil, polisi kembali menemukan 1 tas kecil warna hitam berisi 3 plastik klip di duga narkotika jenis sabu, 1 buah skop, 1 korek api gas kemudian di jaket parasut di saku depan di temukan 1 tas kecil warna hitam berisi 1 plastik klip sedang di duga narkotika jenis shabu, 1 bungkus klip kosong, 1 buah hp andorid dan uang tunai Rp.650.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Dari pengakuan pelaku, kata Nikolas, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial N di wilayah Pringgabaya yang saat ini diburu polisi dan polisi terus mengembangkan kasus ini.

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 22,78 gram dan alat konsumsi sabu.li