Suatu hari, Bendahara Forum Anak Desa Lendang Nangka, Zasqia Alivia Zahra, mendengar penuturan kawannya yang mengutarakan niatnya untuk menikah. Zasqia spontan terkejut.
Sosok kawannya itu masih duduk di bangku kelas II SMP dan berusia 16 tahun saat maksud itu disampaikan akhir tahun 2024. Sedangkan pria yang dianggap kekasihnya berusia 20 tahun. Ironisnya, orang tua mendukung rencana itu.
“Saya katakan kepada kawan saya itu agar difikir dulu, jangan gegabah. Terlalu banyak dampak negatif perkawinan anak jika itu dipaksakan, ” tutur Zasqia terkait peristiwa di Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Mengetabui rencana itu direstui orang tuanya, Zasqia kemudian melakukan pendekatan dalam bentuk sosialisasi. Menerima penjelasan dampak negatif perkawinan anak, niat itu akhirnya ditunda.
Menurut sulung tiga bersaudara kelahiran 2008 ini, pintu perkawinan anak masih terbuka tidak lepas dari ketidakpahaman orang tua. Sering kali orang tua justru mendorong hal itu dengan tujuan melepas beban ekonomi, sesuatu yang biasanya terjadi di lingkungan keluarga kurang mampu.
Bermodal ilmu yang sudah diterima dari fasilitator lembaga perlindungan anak (LPA), pendekatan yang dilakukan Zasqia dengan penuh kesungguhan tidak sia-sia.
Keberhasilan itu membuat tekad Zasqia untuk menekan kasus perkawinan anak di Desa Lendang Nangka kian mengkristal. Mimpi yang sejalan dengan cita-cita Kepala Deaa Lendang Nangka, Lalu Ahmad Isnaini, menekan kasus hingga nol persen.
PENGAJAK TEMANS SEBAYA BERKREATIVITAS
Forum anak yang pembentukannya difasilitasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA), itu menempatkan para anggotanya sebagai pelapor dan pelopor dalam isu ini. Merekalah yang sering kali mengetahui lebih awal rencana perkawinan teman sebayanya melalui curhatan yang biasa diutarakan tanpa beban.
Melalui berbagai program yang dijalankan, forum anak mengetahui berbagai bentuk larangan sehingga menjadikannya pijakan dalam bersosialisasi. Adanya larangan perkawinan anak, bahkan dikuatkan melalui Perdes Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Sehingga, jika menemukan kasus perkawinan anak, mereka segera melapor.
Dalam forum anak, Zasqia mencoba merangkul teman sebayanya dengan berbagai cara. Program pun diarahkan melibatkan anak-anak di desa dengan kegiatan yang bersifaf edukatif dan rekreatif. Semua kegiatan memberi pengetahuan tentang hak-hak anak dengan nuansa hiburan.
Serangkaian Hari Anak Nasional misalnya, diisi lomba pidato pencegahan perkawinan anak yang melibatkan siswa SMP./MTs. Tujuannya sebagai edukasi, melatih mental dan public speaking para remaja.
“Kegiatan lainnya seperti pelatihan life skill dalam membangun kesadaran dan mencegah perkawinan anak. Digelar pula teater simulasi terkait perkawinan anak dan dampak negatifnya, ” papar Zasqia.
Anggota forum anak Desa Lendang Nangka pun menyebarkan pesan-pesan pencegahan perkawinan anak kepada masyarakat luas melalui berbagai media. Salah satunya lewat cerita yang dikemas dalam bentuk buku cerita bergambar dan seni pertunjukan.
TANTANGAN
Disamping semua pencapaian tersebut forum anak juga memiliki tantangan yang berat dalam menyosialisasikan perkawinan anak. Pasalnya, pihaknya masih kurang didengar oleh orang yang usianya lebih tua.
Sebabnya, kata dia, mereka masih minim edukasi tentang bahaya perkawinan anak terutama di wilayah pelosok.
“Mereka masih menganggap bahwa pengalaman yang kami punya belum seberapa, bahkan menganggap pengalaman kami masih di bawah mereka karena belum mengerti apa-apa tentang pernikahan,” katanya.
Walau terkadang menjadi salah satu kendala dalam menyosialisasikan bahaya perkawinan anak kepada para orang tua, pihaknya terus memupuk semangat. .
“Selain remaja, para orang tua juga perlu mendapatkan edukasi terkait dampak negatif dari perkawinan anak karena banyak para orang tua yang menikahkan anaknya disebabkan masalah ekonomi dan faktor adat istiadat, ” kata Zasqia. Ian














