Mataram, DS-Kasus persetubuhan sesama anak di NTB menunjukkan fenomena mengkhawatirkan. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) setempat menyampaikan keprihatinan atas kasus kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani dalam beberapa waktu terakhir.
“Yang menjadi perhatian serius, sebagian besar kasus tersebut melibatkan pelaku yang juga masih berstatus anak,” kata Ketua LPA NTB, Sukran Hasan, Rabu (1/4), seraya menambahkan bahwa fenomena ini menunjukkan adanya perubahan pola pergaulan di kalangan anak dan remaja yang semakin mengkhawatirkan.
Berdasarkan penanganan kasus yang dilakukan oleh LPA NTB, terdapat beberapa faktor utama yang diduga kuat menjadi penyebab, antara lain:
Pertama, kebiasaan pacaran di kalangan anak yang semakin bebas tanpa pemahaman batasan yang sehat. “Banyak anak yang terlibat dalam hubungan yang menyerupai hubungan orang dewasa (suami-isteri), namun tanpa kesiapan mental maupun pengetahuan yang memadai,” katanya.
Kedua, kurangnya pengawasan dan pendampingan dari orang tua. Dalam banyak kasus, kata Sukran, anak-anak memiliki ruang yang sangat longgar untuk beraktivitas tanpa kontrol yang cukup, baik di lingkungan nyata maupun di dunia digital.
“Ketiga, pengaruh media sosial yang sangat kuat. Akses yang tidak terbatas terhadap konten-konten yang tidak sesuai usia, termasuk konten bermuatan seksual, turut membentuk cara pandang dan perilaku anak terhadap relasi dan seksualitas,” paparnya.
Terdapat sebanyak 5 kasus yang ditangani LPA NTB awal tahun 2026 menunjukkan relasi antara korban dan pelaku umumnya diawali dari hubungan pertemanan atau pacaran. Relasi tersebut kemudian berkembang tanpa kontrol dan batasan yang jelas, hingga berujung pada tindakan persetubuhan yang melanggar hukum.
“Tidak sedikit anak yang terlibat tidak sepenuhnya memahami konsekuensi hukum, dampak psikologis, maupun risiko kesehatan dari perbuatannya,” jelasnya. “Hal ini menunjukkan bahwa persoalan utama tidak hanya terletak pada niat atau kesengajaan semata, tetapi juga pada rendahnya literasi anak terkait relasi yang sehat, seksualitas, serta batasan-batasan yang seharusnya dipahami sejak dini,” lanjut Sukran.
LPA NTB menyikapi anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban maupun pelaku, tetap harus dilindungi. Pendekatan yang digunakan tidak semata-mata penghukuman, tetapi juga pembinaan, edukasi, dan pemulihan sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
PERAN AKTIF
Sehubungan dengan hal tersebut, LPA NTB mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengambil peran aktif, antara lain:
1. Orang tua agar meningkatkan pengawasan, komunikasi, dan kedekatan emosional dengan anak.
2. Sekolah untuk memperkuat pendidikan karakter dan edukasi terkait kesehatan reproduksi secara tepat dan bertanggung jawab.
3. Pemerintah daerah untuk memperluas program edukasi dan perlindungan anak berbasis masyarakat.
4. Masyarakat agar lebih peduli dan tidak menormalisasi perilaku yang berpotensi merugikan masa depan anak.
LPA NTB juga menekankan bahwa pencegahan merupakan langkah paling efektif. “Anak-anak membutuhkan lingkungan yang aman, perhatian yang cukup, serta bimbingan yang tepat agar dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, baik secara pendekatan perlindungan anak, bukan sekadar penghukuman,” cetusnya.
Dalam kasus anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban maupun pelaku, pendekatan yang harus diutamakan adalah perlindungan, pembinaan, dan pemulihan.
“Anak sebagai pelaku tetap merupakan individu yang sedang dalam proses tumbuh kembang, sehingga memerlukan intervensi yang tepat agar tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali ke lingkungan sosial secara sehat. Sementara itu, anak sebagai korban membutuhkan pemulihan psikologis yang serius dan berkelanjutan,” papar Sukran.
Pendekatan keadilan restoratif, lanjut dia, menjadi penting untuk memastikan bahwa penanganan kasus tidak justru merusak masa depan anak, melainkan pemulihan baik bagi korban maupun pelaku
ian














