Mataram, DS-Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Barat (LPA NTB) menyampaikan keprihatinan mendalam dan perhatian serius atas munculnya sejumlah laporan dugaan kekerasan seksual terhadap santri di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Timur, sebagaimana diberitakan oleh berbagai media dalam beberapa hari terakhir.
Berdasarkan catatan LPA NTB, sepanjang tahun 2020–2025, kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan masih terus terjadi. Tercatat sebanyak 112 anak menjadi korban kekerasan seksual dan kekerasan fisik, sebanyak 104 di antaranya merupakan anak perempuan.
Kasus-kasus tersebut terjadi di sedikitnya 8 pondok pesantren dan 3 Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), dengan pelaku terdiri dari 7 oknum ustadz atau pimpinan pondok pesantren serta 3 guru ngaji.
“Pola kasus yang berulang menunjukkan bahwa persoalan ini belum tertangani secara sistematis dan pencegahannya masih lemah, ” kata Ketua LPA NTB, Sukran,.SPd, Jumat (6/2)..
Sukran menegaskan bahwa setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus dipandang sebagai isu perlindungan anak, bukan sebagai serangan terhadap agama, pondok pesantren, maupun tokoh tertentu. “Fokus utama harus selalu diarahkan pada keselamatan, perlindungan, dan pemulihan korban, ” katanya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak bersikap defensif atau alergi ketika muncul laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan figur yang dihormati, termasuk tokoh agama. Sikap menutup mata atau secara prematur menuduh laporan sebagai fitnah,.kata dia, justru berpotensi membungkam korban lain yang sebenarnya membutuhkan pertolongan dan perlindungan.
Dalam konteks pesantren, menurut Sukran, santri berada pada posisi yang rentan akibat adanya relasi kuasa. Santri dididik untuk patuh, taat, dan menghormati ustadz atau pimpinan pondok.
“Tanpa pengawasan yang memadai serta standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, relasi kuasa tersebut berpotensi disalahgunakan oleh oknum untuk melakukan tindakan yang melanggar batas, termasuk kekerasan seksual, dengan berbagai modus pembenaran, ” papar Sukran.
Dalam kaitan itu, LPA NTB menekankan bahwa setiap laporan dugaan kekerasan seksual tidak boleh serta-merta dipandang sebagai fitnah, melainkan sebagai bentuk keberanian korban untuk bersuara (speak up) dan upaya melindungi anak.
“Penentuan benar atau tidaknya suatu dugaan merupakan ranah aparat penegak hukum, bukan opini publik, ” terangnya.
Ia pun menyebutkan bahwa korban tidak boleh disalahkan, ditekan, diintimidasi, atau dikriminalisasi atas laporan yang disampaikannya.
Di sisi lain LPA NTB juga mengimbau para orang tua santri untuk berperan aktif dalam perlindungan anak dengan cara membangun komunikasi yang terbuka dan aman dengan anak, memberikan pemahaman sejak dini mengenai batasan tubuh serta sentuhan yang tidak boleh dilakukan oleh siapa pun.
Selain itu, lanjut Sukran, menegaskan kepada anak bahwa tidak ada ajaran agama yang membenarkan sentuhan seksual, pelecehan, atau praktik apa pun yang melanggar martabat anak. Pun mendorong anak agar berani melapor tanpa rasa takut atau malu.
LPA NTB berharap Kementerian Agama Republik Indonesia dapat menanggapi persoalan ini secara serius dengan mendorong pengelola pondok pesantren untuk memperkuat sistem pengawasan internal, menyediakan mekanisme pengaduan yang aman dan ramah anak, serta menjamin tidak adanya pembiaran maupun perlindungan terhadap oknum yang diduga melakukan kekerasan.
Giras Genta Tiwi Krama, SH., Sekretaris LPA NTB yang juga koordinator penanganan kasus menambahkan bahwa pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis keagamaan tidak boleh distigmatisasi secara kolektif.
“Kasus-kasus kekerasan ini harus dipahami sebagai perbuatan oknum, bukan cerminan seluruh pesantren. Namun demikian, alasan menjaga nama baik lembaga tidak dapat dibenarkan apabila digunakan untuk menutup-nutupi dugaan kekerasan terhadap anak, ” kata Genta.
Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, aparat penegak hukum, dan media untuk menjadikan persoalan ini sebagai peringatan bersama bahwa santri merupakan kelompok yang harus dilindungi secara serius. Bahwa keberanian melapor adalah bagian penting dari upaya menyelamatkan anak-anak lain dari risiko yang sama.
“LPA NTB berkomitmen untuk terus mengawal isu perlindungan anak, melakukan pendampingan terhadap korban sesuai kewenangan, serta mendorong terwujudnya lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual, ” cetusnya. Ian














