Selong-Pemerintah Daerah dan DPRD Lombok Timur mengikuti virtual meeting bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/9), dalam rangka menindaklanjuti komitmen bersama perbaikan tata kelola pemerintahan daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB),
Pemda Lombok Timur diwakili Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), sementara DPRD dihadiri oleh Ketua DPRD, para ketua fraksi dan ketua komisi DPRD.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas rangkaian kolaborasi KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Pemerintah Provinsi NTB yang sebelumnya dilaksanakan di Mataram.
Forum diarahkan untuk memastikan komitmen yang telah disepakati tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi diterjemahkan menjadi langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mencegah potensi penyimpangan.
Perwakilan BPKP NTB, Rubiyanto Pratomo Aji, menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang efektif, efisien, patuh terhadap ketentuan, dan berintegritas. Pengawasan, menurutnya, harus mampu menjadi instrumen pencegahan sekaligus mendeteksi lebih dini berbagai potensi penyimpangan, inefisiensi, maupun kegagalan pencapaian tujuan program pemerintah.
Penguatan tersebut perlu dilakukan melalui peningkatan kualitas sistem pengendalian, evaluasi, reviu, serta pengawasan terhadap seluruh siklus penyelenggaraan pemerintahan. Hal itu termasuk pada program-program prioritas, bantuan sosial, pengelolaan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.
BPKP juga menekankan pentingnya tindak lanjut yang terukur dan dilakukan secara berkala terhadap hasil koordinasi dan kesepakatan. Dengan demikian, pengawasan tidak semata-mata menghasilkan temuan, tetapi benar-benar mendorong perbaikan tata kelola secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan penekanan BPKP bahwa efektivitas pengawasan tidak hanya dilihat dari jumlah temuan, tetapi terutama dari keberhasilan pemerintah daerah menyelesaikan rekomendasi dan memperbaiki sistem.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua, menyampaikan sejumlah fokus pencegahan korupsi, khususnya pada tiga area yang dinilai perlu mendapatkan perhatian, yaitu perencanaan dan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, penganggaran belanja hibah, serta pengadaan barang dan jasa.
Pada aspek perencanaan, KPK menyoroti pentingnya memastikan Pokok pikiran (Pokir) DPRD dikelola sesuai ketentuan. Pokir sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui DPRD harus diselaraskan dengan prioritas pembangunan serta kapasitas anggaran daerah.
Selain Pokir, penganggaran hibah, hingga pengadaan barang dan jasa, juga menjadi sorotan. Pemda dan DPRD diingatkan untuk mengantisipasi sejak dini risiko yang mungkin muncul, termasuk potensi benturan kepentingan, hingga praktik pinjam perusahaan, lemahnya pengendalian dalam e-purchasing dan pengadaan langsung, serta potensi intervensi dalam penentuan calon penyedia.
Dalam tindak lanjut komitmen bersama tersebut, masing-masing Sekretaris Daerah diminta melakukan koreksi terhadap setiap anggaran yang dinilai tidak efektif, tidak efisien, tidak wajar, atau tidak sesuai ketentuan. Demikian pula dengan APIP yang diharapkan dapat melakukan reviu terhadap perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa yang terindikasi tidak sesuai ketentuan, tidak efektif, tidak efisien, berpotensi menimbulkan kecurangan, maupun berpotensi menyebabkan kerugian keuangan daerah.
Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, APIP, serta KPK, Kemendagri, BPKP, dan LKPP diharapkan semakin memperkuat sistem pencegahan sehingga berbagai potensi penyimpangan dapat diidentifikasi dan diperbaiki sejak dini. Penguatan APIP dan pengawasan berbasis risiko sendiri menjadi salah satu agenda penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, dan berintegritas. hplt














