KLU, DS-Adat Sasak sering dicurigai sebagai dalang dibalik kasus perkawinan anak di Lombok direspon luar biasa oleh para tokoh adat Sasak dalam sebuah Gundem yang berlangsung di Bayan, Lombok Utara, Sabtu (21/9).
Gundem yang dihadiri para tokoh adat dan kepala desa se Kecamatan Bayan itu difasilitasi Pemerintah Kecamatan Bayan, Lembaga Perlindungan Anak NTB dalam Program Berani II dan Lakpesdam PW NU NTB dalam program Inklusi.
Selama ini adat Sasak khususnya dianggap melanggengkan perkawinan anak. Pasalnya, ada penerapan beberapa sanksi bagi pelanggarnya yang hukumannya adalah dilangsungkannya perkawinan.
Oleh karena itu Gundem bertujuan untuk mendiskusikan dan membuat kesepakatan bersama masyarakat adat mencegah perkawinan anak termasuk bekerjasama dengan pemerintah desa agar antara pemerintah desa dan masyarakat adat tidak saling menyalahkan.
Camat Bayan, Kariadi, dalam pengantarnya menyampaikan situasi perkawinan anak di Lombok Utara dan dampak-dampaknya. Oleh karena itu ia berharap dukungan dan kontribusi dari tokoh adat untuk bersama sama mencegah terjadinya perkawinan anak.
“Mudahan dari pemangku adat bisa sama-sama mencari solusi, “ katanya.

Menurutnya, pemerintah intens menggaungkan pencegahan perkawinan anak disebabkan perkawinan anak menyebabkan stunting termasuk kekerasan terhadap anak.
“Kita mandiri secara ekonomi, bermartabat secara budaya dan berdaulat secara politik. Kita harus memberikan imbal balik antara masyarakat adat dan pemerintah sama-sama saling mendukung program dengan tujuan kebaikan kita semua,” katanya.
Dalam musyawarah adat, Nikrana yang juga Pembekel Adat Karang Bajo, mengaku sering kali dituding sebagai penyebab terjadinya perkawinan anak sehingga masyarakat perlu memahami dengan jelas syarat nikah menurut adat.
“Di Karang Bajo secara adat ditentukan syarat nikah adat adalah diatas 18 tahun. Di jaman dahulu, kalau ada orang mau nikah tapi belum cukup umur, menggunakan cara kawin gantung dengan kesepakatan kedua belah pihak,” paparnya. Hal serupa dikemukakan pembekel maupun sejumlah kepala desa.
Menurut Kades Bayan, Satradi, tidak perlu mencari siapa yang salah. Hal terpenting adalah membuat kesepakatan bersama.
“Kita berharap dukungan tokoh adat dalam bentuk kesepakatan bersama untuk mencegah perkawinan anak. Mari kita sepakati bahwa syarat untuk menikahkan anak secara adat adalah 19 tahun,” katanya.
Gundem tokoh adat dan kepala desa se Lombok Utara menghasilkan kesepakatan, yakni.
1. Membauat peraturan bersama kepala desa dan pranata adat se Kecamatan Bayan tentang pencegahan dan penanganan perkawinan anak
2. Scara adat perkawinan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh UU Perkawinan yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
3. Awik-awik yang menyebabkan terjadinya perkawinan anak akan didiskusikan kembali antara kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat bersama pranata adat. Sanksi adt akan diberlakukan tetapi sanksinya bukan dengan mengawinkan melainkan sanksi lain yang akan disepakati bersama.
4. Kesepakatan ini akan ditegakkan bersama-sama oleh kepala desa dan perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh adat. ian














