Agar Tak Berulang, Gubernur Iqbal Tegas Kutuk dan Kawal Kekerasan Seksual di Ponpes

banner 120x600

Pertama kali dalam kepemimpinan di NTB, Gubernur mengutuk keras dugaan tindak kekerasan seksual terhadap santri. Alasannya, segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.

 

“NTB harus menjadi zona aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang. Siapa pun pelakunya, kriminal adalah kriminal dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Gubernur Iqbal seraya menekankan, meskipun peristiwa terjadi di lingkungan pesantren, tidak boleh ada stigma negatif terhadap pesantren secara keseluruhan.

Menurutnya, kasus yang ditengarai dilakukan oleh pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur merupakan tindakan oknum dan harus diproses sebagai pertanggungjawaban individu pelaku tanpa menggeneralisasi lembaga pendidikan keagamaan. Melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Dr. Ahsanul Khalik, Pemerintah Provinsi NTB menyampaikan dukungan penuh kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB serta LPA Kota Mataram yang telah mengungkap dan menangani perkara tersebut.

Pemprov NTB berharap penegak hukum menerapkan pasal-pasal yang memberatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengusut tuntas kasus ini, termasuk membuka kemungkinan adanya korban selain dua korban yang telah teridentifikasi. Ia memastikan kehadiran negara sebagai pelindung korban menjamin proses hukum berjalan adil, transparan dan berpihak pada pemulihan korban.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) NTB bersama Rumah Sakit Mutiara Sukma pun didorong memberikan pendampingan menyeluruh kepada para korban, meliputi pendampingan psikologis, medis, dan sosial. Pendampingan dilakukan dengan berkoordinasi bersama LPA Kota Mataram serta Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB.

“Korban harus ditangani sebaik mungkin. Negara hadir untuk memulihkan trauma dan depresi yang dialami korban agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara bermartabat,” ujarnya. Perlindungan penuh terhadap identitas korban, demi menjaga keselamatan, privasi dan proses pemulihan psikologis korban.

Pemerintah Provinsi NTB akan mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, serta menjamin tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.

FAKTA-FAKTA KEKERASAN TERHADAP SANTRI

Para aktivis peduli anak sepakat kasus kekerasan di lingkup lembaga pendidikan agama seperti pondok pesantren (ponpes)  sulit terungkap jika tidak ada laporan korban.

Beberapa waktu lalu, kekerasan dialami seorang santriwati asal. Ende, NTT, bernama Nurul? Gadis belia berusia 13 tahun  yang mondok di salah satu Pesantren di Gunung Sari, Lombok Barat, NTB, mengembuskan nafas terakhirnya setelah sempat dirawat di RSUD R.Soedjono Selong. Siswi kelas 7 itu diduga rada lama menjadi korban penganiayaan sesama santriwati sebelum kasus itu mencuat.

Kekerasan di ponpes tidak hanya terjadi di antara santri melainkan juga antara santri dan pembinanya. Yang disebut terakhir, acap kali berbau porno berupa pelecehan seksual. Sangat ironis ketika hal itu dilakukan oleh oknum pimpinan ponpesnya. Inilah yang mengemuka pada awal Januari 2026 yang mengindikasikan kekerasan di ponpes belum berhenti.

Kasus-kasus itu biasanya mengemuka ketika peristiwanya sudah terjadi karena seringkali santri enggan menceritakan apa menimpanya. Khusus di Lombok Timur, kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan agama pada tahun 2023 hingga tahun 2025 selalu ada. Ketua LPA Lombok Timur, Judan Putrabaya, SH,  mengaku menangani beberapa kasus di ponpes dari yang anaknya babak belur hingga kasus pelecehan seksual.

Kekerasan terhadap santri tidak hanya terjadi di Lombok melainkan juga di Sumbawa. Sebagaimana dikemukakan  aktiis Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa, Fatrihaturrahmah, tiga Ponpes di Kabupaten Sumbawa sejak  2022 hingga  tahun 2024 mewarnai lembaga pendidikan itu dengan sejumlah kasus.

Tahun 2023 yang sangat kruasial di Labangka mengakibatkan sebanyak 27 santriwati menjadi korban pencabulan oleh pimpinan pondok.Sedangkan di Pondok Pesantren AB dengan korban 1 santri dan pelaku 5 santri dalam kasus penganiayaan. Pun kasus di Pondok DM dengan korban 1 santri dan pelaku 3 santri.

Tahun 2024 di Pondok Pesantren di Lunyuk, sebanyak 4 orang diduga menjadi korban pencabulan. Namun, para korban sudah bertebaran di berbagai daerah melanjutkan pendidikan sehingga sulit ditangani kembali.Menurut Fatihaturrahmah yang akrab disapa Atul,. sebagian besar kasus berakhir damai karena para korban berkonsentrasi ingin konsentrasi belajar dan melanjutkan pendidikan.

“Kasus di dalam ponpes baru akan terungkap jika ada satu korban yang berani speak up,” katanya seraya menambahkan bahwa satu kasus yang diceritakan biasanya merembet pada korban lain Khusus tahun 2025, terjadi perubahan di Kabupaten Sumbawa karena tidak ditemukan satu kasus pun. Ada praktik baik yang mulai dijalankan ponpes dengan melibatkan lembaga terkait dalam sosialisasi perlindungan anak di ponpes terutama pada penerimaan siswa baru.

PENGAWASAN PONPES

Menurut Judan, hal yang sering memicu kekerasan sesama santri adalah kondisi asrama yang kurang layak huni yang berimplikasi pada kecurigaan antar santri disaat ada barang milik mereka yang hilang. Pun arogansi santri senior terhadap juniornya.

Para pembina di lingkungan santri tidak mengawasi keberadaan mereka selama 24 jam. Situasi di dalam asrama menyangkut interaksi antar santri akhirnya sering terabaikan. Sangat jarang ponpes  memasang CCTV di asrama santri agar aktivitas mereka terpantau 24 jam.

Dalam kasus yang dilakukan pembinanya seperti pelecehan seksual, baik oleh ustad maupun pimpinan pondok, kultur patriarkis yang masih kuat membuat para santri merasa tidak berdaya dan takut  melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya. Sistem yang tidak transparan dan tidak akuntabel dalam pengelolaan Ponpes dapat memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan kekerasan.

Kasus ini biasanya terbuka ketika korban sudah berada pada titik nadir sehingga mereka mulai bicara, bahkan tidak jarang fakta itu dikemukakan di saat mereka sudah menamatkan pendidikannya.

Menurut Judan,  kekerasan terhadap santri di ponpes memerlukan perhatian khusus terutama bagi Kemenag dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren. Kata dia, di Lombok Timur khususnya, sudah dibentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual oleh Kemenag setempat sebagaimana Satgas perlindungan anak yang dibentuk Pemkab Lotim.Tantangannnya,  ponpes masih terkesan elitis dan sulit  diterobos ketika para pihak  ingin melakukan monitoring. Karena itu,  sudah saatnya ponpes bersikap terbuka agar kasus kekerasan tidak terus mengemuka.

KOMITMEN DI LOMBOK TIMUR

Fenomena kekerasan terhadap santri di ponpes sempat digaungkan melalui komitmen bersama. Sebanyak 21 Ponpes yang tidak memiliki catatan kekerasan terhadap santri dengan mendeklarasikan Ponpes Ramah Anak (PRA) pada Gawe Gubuk  di Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, 20 Mei 2025.

Sebanyak 21 ponpes berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan  mendukung tumbuh kembang  Anak; Melindungi anak-anak dari segala bentuk  kekerasan dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk berpartisipasi dalam kehidupan pesantren; Selalu menjaga  anak anak dari segala bentuk kekerasan baik fisik maupun psikologis; serta Memberikan kesempatan  anak untuk belajar dan tumbuh dengan aman, nyaman, dan penuh kasih sayang.

Kepala Kemenag Lombok Timur, H.Shulhi, pada lain kesempatan mengatakan deklarasi PRA (Pesantren Ramah Anak) sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam Kurikulum Berbasis Cinta (KBC). Karena, KBC merupakan konsep pendidikan transformatif yang digagas oleh Kementerian Agama untuk melengkapi pendidikan berbasis kognitif dengan nilai-nilai cinta, kasih sayang dan moralitas. Tujuannya, menciptakan generasi yang utuh, yaitu cerdas secara akademik, matang secara emosional dan spiritual, serta berakhlak mulia. Karena itu, menurut H.Shulhi, kekerasan fisik maupun seksual terhadap anak di lingkungan Ponpes harus ditekan.

“Kata cinta tidak ada kaitannya dengan asmara. Namun ketika kita memiliki rasa cinta maka kita merasa dekat, merasa melindungi, melestarikan dan semangat memelihara dan menjaga dengan baik. Begitu juga dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat,” papar Shulhi.

Dalam berbagai kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan ponpes  di Lombok Timur, pihaknya menjadikan sebagai pembelajaran dengan membina Ponpes. “Itu jadi pelajaran buat kita dan kami bergerak cepat seperti apa penanganannya, ” terang Shulhi yang sepakat permasalahan kekerasan terhadap anak harus diatasi dengan gerakan bersama.

Upaya yang dilakukan di tingkat kabupaten yang didukung sikap tegas Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal, menjadi daya dorong dalam melindungi siswa khususnya santri dari berbagai bentuk tindak kekerasan.“Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan, dan negara harus berdiri di sisi korban,” pungkasnya.ian