Asistensi PATBM Desa Jurit, Aparatur Desa Tak Perlu Takut Fasilitasi Anak Rentan

banner 120x600

Selong, DS-Asistensi PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, berlangsung Rabu (5/3). Kegiatan itu mengurai upaya perlindungan anak dan PATBM sebagai lembaga yang berperan mengawal Perdes DRPPA yang telah disahkan.

Hadir sebagai narasumber Ketua LPA Lotim Judan Putrabaya dan Sekretaris LPA NTB, Sukran Hasan.

Di hadapan pengurus PATBM, Kepala Desa Jurit dan Forum Anak, Judan memaparkan fakta-fakta yang selama ini dihadapi masyarakat.

Jika semula kasus yang menimpa anak hanya sampai di kepala dusun, kini peran itu beralih ke PATBM yang memfasilitasi pemenuhan hak hak anak di Desa Jurit.

Ia menyontohkan dalam kasus rencana perkawinan anak, jangan karena khawatir terbentur UU aparatur desa meninggalkan calon pengantin anak.

“Dampingi walau upaya memisahkan sulit dicapai. Tempuh langkah pendampingan orangtua untuk menyampaikan ke DP3AKB atau UPTD PPA agar hak-hak anak tetap terjaga, ” katanya.

Ia memaparkan data nasional perkawinan anak berdasarkan BPS tahun 2024 mencapai 8,74 persen, sedangkan di NTB 17,32 persen atau melampaui tingkat nasional.

“Kadang regulasi tidak sepenuhnya menjawab. Sehebat apapun regulasi jika tidak mengawal dan tidak ada kepedulian maka hasilnya nol. Karena Perda sifatnya preventif,” ujarnya.

Sementara itu, Sukran Hasan mengatakan bahwa semua yang menyangkut anak adalah tanggung jawab semua orang. Karena itu aparatur desa semisal Kadus tidak perlu takut memasilitasi anak anak yang terlanjur mau dinikahkan lewat jalur dispensasi

Ia menyontohkan dalam hal memeriksa kehamilan. Jika anak mengaku hamil dan terbukti, boleh difasilitasi untuk minta dispensasi ke Pengadilan Agama.

“Kalau ada alasan yang tidak urgen namun minta nikah harus dicegah, ” katanya.

Sukran memaparkan alur yang bisa dilakukan jika mengetahui anak rentan yaitu melakukan identifikasi, kemudian penanganan awal apakah korban perlu dirujuk atau tidak, pendampingan psikososial dan hukum, penegakan hukum, rehabilitasi dan reintegrasi, pencegahan kekerasan terulang, hingga koordinasi lintas lembaga.

“Peran desa (PATBM) cukup sebagai lembaga yang merujuk ke UPTD PPA, ” jelasnya.

Pada bagian lain Sukran mengatakan selama ini ada persepsi di lingkungan guru bahwa UU Perlindungan Anak membuat anak tidak boleh dihukum.

“Itu salah, karena semua bisa diproses sesuai UU Pidana Anak. Banyak anak anak yang melakukan tindakan pidana melampaui orang dewasa. Anak bisa diproses hukum alias anak tidak boleh juga semena mena, ” katanya.

Sementara itu Kades Jurit, Zulkarnaen, mengatakan pengurus PATBM membutuhkan pelurusan niat baik semampunya. Karena dalam fasilitasi itu berbagai pihak menjadi mitra PATBM.

Sekretaris PATBM Desa Jurit, Turmuzi, mengaku asistensi yang dilakukan LPA membuatnya memahami peran PATBM dan jalur yang mesti dilalui dalam perlindungan anak. Ian