Atensi Perkawinan Anak di KLU, Pemda Jalin MoU dengan Pengadilan Agama Gini Menang

Tanjung, DS- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melakukan MoU dengan Pengadilan Agama Giri Menang,Tentang Permohonan Dispensasi Perkawinan. Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH bersama dengan Ketua Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat Moch. Syah Atianto di Kantor Bupati, Senin (29/9).

Hadir juga Plt. Kepala Dinas Dikbudpora KLU H. Muhammad Najib MPd, Kepala Dinas Sosial PP dan PA Fathurrahman, S.ST, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Utara Bagiarti, serta undangan lainnya.

Ketua LPA Klu, Bagiarti menuturkan angka perkawinan anak dari tahun ke tahun tidak stabil. Walaupun tahun 2025 sedang mengalami penurunan, tidak menutup kemungkinan akan kembali mengalami kenaikan di tahun depan.

“PKS ini sangat penting dan diharapkan mampu menjadi ikhtiar kita bersama untuk menekan angka perkawinan anak di KLU,”katanya.

Banyak kebijakan yang telah dilakukan Pemda dalam menangani kasus kekerasan pada anak, termasuk oleh LPA KLU. Selain itu, penurunan angka perkawinan anak di Lombok Utara juga dikarenakan telah diberlakukan edaran bupati terkait pembatasan jam malam bagi anak.

“Harapan kami dengan adanya PKS ini dari pemerintah daerah melalui Dinas Sosial PPPA dapat memberikan rekomendasi bagi anak yang ingin menikah dengan legal sehingga dapat menjaga hak-hak anak tersebut,”katanya.

Sementara itu Kepala Pengadilan Giri Menang, Moch. Syah Arianto, menyampaikan bahwa tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat dan menjaga generasi Lombok Utara.

“Dinas Sosial dituntut dapat lebih komperehensif dalam memberikan rekomendasi, bukan hanya memperhatikan segi psikologi anak tapi mempertimbangkan perkara lainnya,”katanya.

Arianto menegaskan bahwa pemberian edukasi di sekolah dasar adalah hal yang sangat penting mengingat perkembangan informasi begitu tinggi sehingga edukasi dini bagi anak perlu dilakukan.

Bupati KLU, Najmul Akhyar, menyampaikan bahwa rekomendasi perkawinan anak adalah hal yang perlu diperhatikan. Di satu sisi dapat menjadi solusi namun di sisi lain harus dijadikan emergency exit, bukan hal yang dijadikan peluang.

“Perlunya edukasi kepada masyarakat terkait hal ini, sehingga nantinya tidak menjadikan rekomendasi perkawinan anak sebagai solusi,”katanya.

Dengan adanya MoU dan PKS maka pengadilan agama tidak akan melanjutkan pernikahan anak tanpa rekomendasi dari pemerintah daerah melalui dinas Sosial PP dan PA.

“Perkawinan anak di Lombok Utara akan dengan mudah terkontrol dan anak dapat terus mendapatkan perlindungan terhadap haknya,” katanya.

Najmul juga menjelaskan bahwa ketentuan umur menurut negara tidak sama dengan ketentuan umur menurut agama. Untuk itu perlu menjadi salah satu tugas memberikan sosialisasi dan edukasi.

“Semakin sedikit masyarakat yang mengajukan rekomendasi perkawinan maka semakin baik, karena menandakan semakin sedikit perkawinan anak yang terjadi di Lombok Utara,” katanya.(sha/dokpim)

Exit mobile version