Atul, Perempuan Inspiratif  Sumbawa, Ibu Anak-anak Tak Bernama

Atul, Perempuan Inspiratif Sumbawa, Ibu Anak-anak Tak Bernama
Atul (kanan) bersama anak-anak
banner 120x600

Fathiatulrahmah alias Atul,  bukanlah  wanita karier di perkotaan dengan tampilan gemerlap. Dia hanya seorang perempuan desa di Kabupaten Sumbawa yang mengisi waktu dengan aktifitas sosial untuk kaumnya dan anak-anak.

Anak-anak Tak Bernama

Hari masih pagi. Para ASN sedang melakukan upacara HUT Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Sumbawa. Persis tanggal 17 Agustus 2017 ketika Atul ditelepon Kanit PPA Polres Sumbawa, Arifin Setioko. Arifin memberi kabar mengejutkan; mayat bayi ditemukan di Gang Manggis, Kelurahan Bugis.

Mendengar informasi itu, tanpa pikir panjang Atul segera berangkat menuju Polres Sumbawa untuk mendiskusikannya bersama Kanit PPA soal proses penguburan. Sesampai di Polres, Arifin meminta Atul berkoordinasi ke dinas terkait untuk mengurusi jenazah, siapa tahu ada biaya pemakaman.

Atul tertegun sejenak. Ini kasus mayat bayi terlantar pertama yang akan ditangani. Ia pun meluncur menuju Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa menanyakan perihal biaya pemakaman jenazah bayi yang tidak diketahui siapa orangtuanya. Jawaban pejabat setempat, tidak ada anggaran. Dia pun lanjut menuju DP2KBP3A Kabupaten Sumbawa yang menangani masalah perempuan dan anak. Jawaban  yang didengarnya setali tiga uang, tidak ada dana.

Atul rada kecewa tapi tak mau menghentikan kerelawanannya hanya karena jawaban yang tak memenuhi ruang  harapan. Dia segera berangkat menghubungi Lurah Bugis, Kecamatan Sumbawa, tempat mayat bayi ditemukan. Tujuannya agar lurah mengerahkan warga masyarakat  di sekitar TPU guna membantu penggalian tanah kuburan. Ternyata, pak Lurah mengatakan masyarakat  jarang mau bergotong royong.

Akhirnya disepakati penggali kubur disewa namun bukan dari biaya kelurahan melainkan dari Atul sendiri. Soal proses pemandian jenazah dan kain kafan? Atul menduga menjadi tanggung jawab rumah sakit. Ternyata, tidakI Posisi mayat bayi di rumah sakit hanya dititip, sedangkan proses pemandian hingga penguburan menjadi tanggung jawab pihak yang mengurusnya dalam hal ini Atul.

Sebagai pihak yang sejak awal mengurusi persoalan itu, Atul pun membelikan kain kafan, kapas, sabun, dan lain-lain, untuk dibawa ke kamar mayat. Lagi-lagi ia terganjal persoalan. Pemandi jenazahnya belum ada. Setelah bertanya kepada beberapa kawannya, disebutlah seorang ibu yang biasa memandikan jenazah. Usai bertemu disepakati ongkosnya.

Setelah dimandikan dan dikafani, jenazah bayi dibawa ke masjid Kelurahan Bugis  untuk dishalatkan para jamaah.

Layaknya ibu dari  bayi itu, Atul memangku jenazah bayi yang sudah dikafani itu sambil melangkah pelan menuju pekuburan yang berada di samping SDN 2 Sumbawa. Suasana cukup  mengharukan ketika tubuh kecil terbungkus kain kafan dikebumikan. Orang-orang di sekililingnya bukanlah ibu atau ayahnya.

Peristiwa yang sama terjadi tahun 2018 ketika geger penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki di kebun jagung Wilayah Kebayang, Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa. Atul menghadapi masalah  serupa karena tidak ada yang mau mengurus mayat bayi itu. Dengan pengalaman sebelumnya, dia kemudian menginisiasi pemakaman di TPU Kebayan.

Pada tahun 2019 kasus yang sama terulang di Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa. Mayat bayi ditemukan di  semak-semak. Lagi-lagi tak ada orang yang mau mengurusnya. Atul kembali menginisiasi pemakamkannya di TPU Uma Beringin. Anehnya, tahun 2020  muncul  penemuan mayat bayi di Wilayah Kebayan, Kecamatan Unter Iwes. Bayi berjenis kelamin perempuan itupun  terkatung-katung yang kemudian diambil alih pemakamkan oleh Atul di TPU Kebayan.   Setiap penemuan mayat bayi, seakan larinya ke Atul.

Pada tahun 2021  mayat  bayi lama terkatung-katung di rumah sakit setelah diamankan pihak kepolisian paska ditemukan di dekat Toko Boxi Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Tidak ada orang yang mengakuinya, tidak pula ada yang mau menguburkan jenazahbayi  tak bernama itu.

Tak ada artinya lagi Atul bolak-balik menanyakan ke dinas terkait tentang biaya pemakaman bagi mayat bayi terlantar. Peristiwa seperti ini seakan sudah menjadi bagian dari ranah kewajibannya. Dia tak perlu lagi bertanya kepada siapa pun untuk memikul peran itu.

“Saya tidak tega melihatnya karena sampai berberhari-hari menunggu tidak ada yang mau menguburkannya. Saya hubungi pihak terkait tapi mereka tak ada anggaran. Karena tak ada anggaran, jadi mayat bayi itu merupakan tanggung jawab saya. Saya harus menyiapkan dana untuk proses pemakaman walaupun itu mayat bayi-bayi terlantar,” urainya.

Dari enam kasus yang terjadi, terkait pemakaman mayat bayi terlantar, ternyata jalan keluarnya bukan pemerintah melainkan Atul.  Instansi pemerintah tak merespon untuk pemakaman dengan alasan tidak ada anggaran. Tidak juga ada yang berfikir bahwa Atul adalah sosok perempuan yang tanpa upah namun menyediakan waktunya untuk peristiwa menyedihkan itu.

“Ternyata, kebanyakan saya melaporkan kasus mayat bayi hanya agar mereka (pejabat pemerintah) tahu saja. Karena, tidak ada respon lainnya,” ujar Atul. Disebabkan alasan tidak ada anggaran itulah Atul mangambil alih peran dan akhirnya menganggap bayi-bayi itu anaknya sendiri – walau kemudian tak berada dalam pangkuannya — sehingga ia mengeluarkan segala kebutuhan untuk penguburannya.

Bayi-bayi malang itu ditengarai sengaja dibuang oleh ibunya karena merupakan hasil hubungan gelap. Dibalik itu, tidak pernah ditemukan siapa pelaku pembuangan bayi walaupun sudah dilaporkan kepada aparat kepolisian. Peristiwanya menguap begitu saja ditimbun peristiwa baru. Silih berganti.

Selain kasus temuan mayat bayi, Atul pernah menangani bayi yang diterlantarkan oleh ibunya. Dalam kasus ini memang ada biaya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk merujuk bayi tersebut ke Panti Sosial Rehabilitasi Paramitha di Mataram. Walau demikian, Atul juga yang tetap bergerak.  Dia membawanya menuju Mataram.

Namun, sepanjang perjalanan, sang bayi menangis terus-menerus. Apa yang harus dilakukan? Atul pun mengambil dot untuk memberinya air susu kemasan. Bayi berontak, menolak. Berulang kali dicoba memasukkn dot ke mulutnya, bayi tetap tak mau menyusu menggunakan botol. Akhirnya Atul memerankan dirinya sebagai ibu sang bayi, membuka kutangnya.

Tidak ada air susu yang keluar. Bayi baru terdiam ketika air susu kemasan diteteskan sedikit demi sedikit di atas buah dadanya.

Bagi Atul, keikhlasan berbuat kepada sesama tidak perlu disebutkan lagi. Karena, setiap orang diberi pertanda secara nyata terkait lingkungan di sekitarnya sebagai ujian semata.

Penanganan kasus korban kekerasan seksual

Dari Korban jadi  Penolong

Atul lahir di Desa Jorok, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, tanggal 15 Juli 1977. Anak kedua dari tiga bersaudara ini merupakan buah hati pasangan ibu bernama Suhada dan ayah bernama Alatief.

Atul mulai bergumul di lembaga sosial kemanusiaan justru ketika mengalami problem berat dalam rumah tangganya pada tahun 2005 yang membawanya sebagai single parent. Dia bergabung dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sumbawa pada tahun yang sama.

Lembaga sosial ini tidak memiliki anggaran dalam advokasi penanganan kasus perempuan dan anak. Sedangkan, personilnya bekerja secara sukarela. Itulah sebabnya personil yang ada tidak bisa dipaksa melakukan pendampingan kasus karena faktor ketiadaan anggaran.

Hanya saja, di lembaga itu  Atul banyak berinteraksi. Dia menemukan sosok-sosok perempuan yang mengadukan nasib pilu, baik akibat kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran, diskriminasi maupun kasus lain yang lebih menyedihkan dibanding dengan apa yang dia alami. Peristiwa-peristiwa yang menimpa para korban sangat menginspirasinya untuk berbuat.

Pendampingan kepada korban mulai dilakukan ketika menemukan kasus anak SD yang hamil 8 bulan. Ibu sang anak sudah lama meninggal dunia sehingga korban tinggal bersama ayah dan neneknya. Mengalami musibah itu, si anak bingung. Dia tidak mengerti harus berbuat apa. Bahkan ketika hubungan suami istri yang dilakukan bersama banyak pelaku bisa menyebabkan kehamilan, anak itu tidak faham mengapa bisa terjadi.

Atul memosisikan diri secara tepat dan tidak menjadikan korban sebagai musuh. Dia sangat hati-hati mendekati korban, berkomunikasi dengan penuh kasih sayang agar si anak merasakan ada yang mendengarkan dirinya. Hal itu dilakukan berhari-hari. Dan, Atul sama sekali tidak memungut biaya kepada keluarga korban.

“Dalam penanganan kasus, saya adalah teman buat mereka karena mereka dapat masalah. Bagaimana harus memberikan mereka ketenangan, perlindungan supaya mereka nyaman dan tersenyum dari masalahnya. Bukan cuma pendampingan, tapi bisa jadi sahabat buat mereka, menjadi teman curhat yang baik buat mereka,” cetusnya seraya menyebut tak ingin membebani korban dengan memungut biaya.

Di sela-sela kegiatan pendampingan, Atul memperdalam pengetahuan cara melakukan pendampingan  dan penanganan kasus perempuan dan anak melalui konsultasi dengan berbagai pihak seperti pengadilan agama serta dinas  terkait lainnya. Pun mempelajari berbagai regulasi yang berlaku di kabupaten, provinsi dan nasional.

Berbagai jenis pelatihan juga diikuti guna memerdalam pengetahuan, baik yang dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun LSM seperti  Lembaga Perlindungan Anak (LPA) LPA NTB yang eksis melakukan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ruang pengetahuannya menjadi lebih terbuka.

“Dari pelatihan-pelatihan itu baru saya tahu  apa yang mesti dilakukan saat menangani kasus yang berbeda. Misal penanganan dan sulosinya bagaimana. Beda kasus, penanganannya juga berbeda,” kata Atul.

Pengabdian di lembaga sosial membuatnya kian banyak mengetahui kasus-kasus kekerasan di daerahnya. Namun, sebagian penanganan kasus dilakukan secara mandiri karena lembaga-lembaga sosial rata-rata tidak punya anggaran yang memadai. Walau kadang ada suport anggaran dari pemerintah, dana itu hanya berupa honor yang jumlahnya kecil, yakni Rp 100 ribu sebulan.

“Honor itu diterima setiap tiga bulan dipotong pajak. Karena itu, dalam penanganan kasus harus siap mental, finansial dan segalanya. Karena,  tidak menutup kemungkinan dalam penanganan kasus akan mengeluarkan uang untuk makan bersama korban dan  keluarga korban,” paparnya.

Bergabungnya Atul di P2TP2A Kabupaten Sumbawa, walau tanpa penghasilan pasti, membuat lembaga itu lebih hidup.  Setiap bulan tidak pernah sepi dari laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Data  Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB menyebutkan pendampingan anak korban kekerasan yang ditangani Atul setiap tahun mencapai 40 kasus. Hal ini cukup membuat heran Sekretaris LPA setempat, Sukran Hasan, karena penanganan di kabupaten kota lain tidak sebanyak itu.

“Atul perempuan yang melampaui laki-laki di Pulau Sumbawa. Dia mampu  melakukan penanganan anak korban kekerasan yang jumlahnya tidak kurang dari 40 kasus setiap tahunnya,” ujar Sukran.

Semua ini tentu ada modalnya, yakni modal semangat kerelawanan dari dalam, jaringan yang luas mulai dari kader, aparat desa,  pemerintah daerah penyelenggara perlindungan anak  sampai kepolisian, bahkan jaringan provinsi dan nasional.

“Entah bagaimana cara Atul  menjaring dan mengkoordinasikan sahabat dan rekan kerjanya sehingga semuanya bisa berjalan dengan minim hambatan. Hal ini hanya bisa dilakukan oleh perempuan tangguh dan ikhlas yang bernama Atul,” lanjut Sukran.

Ibu satu anak ini tak kenal lelah menyusuri desa-desa di Sumbawa yang jauh, tidak hanya dalam pendampingan kasus-kasus kekerasan, melainkan juga membangun kepercayaan diri para korban dan memasilitasi kebutuhan identitas hukum keluarganya. Selain melakukan pendampingan hukum, dia  juga melakukan pendampingan medis dan psikososial.

“Sepanjang saya masih bisa berbuat untuk masyarakat, sepanjang itu akan saya kerjakan,” katanya.

Berkolaborasi Membangun Pengaruh

Setidaknya sudah 17 tahun lamanya kerja-kerja pencegahan, penanganan dan pemberdayaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan. Sebanyak 157 desa dan 8 kelurahan yang berada di 24 kecamatan di Kabupaten Sumbawa, NTB, menjadi wilayah kerjanya. Luas memang untuk ukuran seorang Atul.

Selain menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dia pun aktif dalam program pemenuhan dokumen identitas hukum warga, baik KTP, KK, akta kelahiran, akta nikah, dan lain-lain. Pasalnya, dokumen-dokumen tersebut erat kaitannya dengan perempuan dan anak.

Suatu kali, Atul melihat seorang janda di Desa Muer,  bersedih karena memikirkan nasib tiga orang anaknya yang belum memiliki akta kelahiran. Ibu itu hendak mengurusnya ke Sumbawa namun biaya yang harus dikeluarkan tergolong mahal karena jarak tempuh ke ibukota kabupaten yang jauh.

Pada saat yang sama  berlangsung Sosialisasi Program Pemenuhan Identitas Hukum Berbasis Kearifan Lokal di Desa Muer. Di hadapan warga masyarakat Atul  memaparkan bahwa di Desa Muer, Kecamatan Plampang, sudah ada Pokja Adminduk. Masyarakat  diberitahu bahwa mengurus dokumen identitas hukum seperti akta kelahiran sudah bisa dilakukan melalui Pokja Adminduk yang ada di desa.

Mendengar informasi itu, sang ibu spontan datang ke kantor desa menemui kader Pokja Adminduk. Ia membawa semua berkas anak-anaknya. Setelah berkas diverifikasi, Pokja Adminduk kemudian menyerahkannya  kepada Atul selaku fasililator dan dibawa ke Dukcapil Kabupaten Sumbawa. Dalam tiga hari, dokumen yang diinginkan sudah selesai.

“Ibu itu sujud syukur dan nangis di depan saya mengucapkan terima kasih,” tutur Atul.  “Coba kalau tidak ada Pokja Adminduk, bagaimana akta kelahiran anak saya bisa jadi.,” lanjut Atul menirukan ucapan janda tersebut.

Kini, dalam melakukan kegiatan sehari-hari Atul meluaskan jaringan berkolaborasi dengan dinas terkait setelah aktif di beberapa kegiatan organisasi sosial khusus dalam pendampingan kekerasan perempuan dan anak seperti LPA, P2TP2A dan LK3.

Melalui lembaga-lembaga itu, ibu satu anak ini tidak hanya berjuang di tingkat bawah, melainkan menelusuk ke tingkat atas (kabupaten). Kalau semula  mencari solusi per kasus, kemudian menelusuk melakukan upaya yang bisa mengatasi masalah banyak orang seperti menginisiasi penerbitan berbagai regulasi. Belasan regulasi perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa pun  tidak lepas dari perannya bersama LPA NTB maupun LPA Sumbawa menggandeng OPD kabupaten.

Aktifis anak, Ikraman, mengatakan salah satu keistimewaan Atul adalah sanggup melakukan sesuatu yang selama ini sulit dikerjakan relawan seperti menyambung akses antara pihak kepolisian, lembaga-lembaga pemerintah dan masyarakat. Hal itu membuat keberadaannya di lembaga sosial sangat sentral.

“Di kepolisian dia bisa, di pemerintahan juga bisa melakukan pendekatan, di masyarakat juga bisa. Dia lengkap. Saya sangat terbantu dan mbak Atul bisa melaksanakan fungsi yang sentral,” papar Ketua P2TP2A Sumbawa, M.Ikraman. “Kadang saya kaget tiba-tiba dia sudah berada di tempat korban yang jauh untuk terus memantau perkembangan korban yang didampinginya. Naluri keibuannya sangat kuat.” imbuhnya.

Penanganan kasus yang dilakukan P2TP2A Sumbawa pun kian banyak dari waktu ke waktu. Beberapa pendampingan sebelum kehadiran Atul yang tidak bisa dilakukan, dikerjakannya dengan  baik ditengah minimnya tenaga relawan.

“Dia bekerja keras dan bisa membantu semua proses perubahan sampai pada tingkat konsultatif dan negosiasi secara sosial. Dia bisa memilah mana yang selesai secara hukum dan mana yang selesai secara sosial. Jadi, lembaga menjadi sangat hidup,” urai Ikraman seraya menambahkan bahwa kehadiran Atul di P2TP2A (yang kini sudah dilebur) memberikan warna tersendiri.

Meraih juara 1 pada seleksi pilar-pilar sosial berprestasi PSM tingkat Provinsi NTB (2017), PSM teladan utusan NTB berprestasi tahun 2017 dari Kemensos (2017) dan nominasi tenaga profesi peduli anak dari KPAI (2021), tidak membuatnya berhenti. Atul terus bekerja menemui para korban baik anak maupun perempuan; mendengar keluh kesahnya, mencarikan solusi konsultatif ke lembaga layanan.

Dia ibu dari anak-anak tak bernama yang terlantar dan terbuang dan pengayom bagi korban-korban yang nyaris tak terselamatkan. riyanto rabbah