Bale Service Adhyaksa Kejaksaan Lombok Timur, Inovasi Untuk Rawat Barang Bukti

banner 120x600

Selong, DS- Kejaksaan Negeri Lombok Timur punya cara sendiri memelihara barang bukti yang disita dari para pelaku kejahatan yaitu dengan membangun Bale Service Adhyaksa di sudut ruangan Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Bale Service Adhyaksa itu diluncurkan bersamaan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur dengan SMKN 1 Selong tentang Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan pemeliharaan barang bukti dan barang rampasan, Jumat (22/11/2024).

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Lombok Timur Mohammad Fajarudin mengatakan MoU ini bertujuan meningkatkan kemampuan siswa dalam menerapkan teori yang diperoleh di bangku sekolah terutama di bidang otomotif, praktek memperbaiki berbagai jenis kendaraan matic maupun manual.

Selain itu, kata Fajarudin, PKL siswa ini akan sangat bermanfaat dalam pemeliharaan barang bukti dan barang rampasan yang disita dari para pelaku kejahatan.

“Bale Service Adhyaksa merupakan inovasi Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang baru dan diharapkan menjadi nilai tambah yang positif bagi citra institusi Kejaksaan, ” imbuhnya.

Peresmian Bale Service Adhyaksa itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Hendro Wasisto, Kepala SMKN 1 Selong, para guru dan jajaran Kejaksaan.li