Banyak Kasus Kekerasan Anak di Sekolah, Guru dan Kasek Diajak Siapkan Aturan

LOTENG, DS-Kasus kekerasan terhadap anak di lembaga pendidikan, selain dilaporkan, tidak sedikit yang mengendap dan hilang begitu saja. Karena itu, guru dan kepala sekolah (Kasek) diajak menyiapkan aturan perlindungan anak untuk menjamin kepercayaan orangtua pada sekolah.

Dalam acara Peningkatan Kapasitas Guru Tentang Pengamanan Anak untuk Mendeteksi, Merujuk Pernikahan Anak dan Kasus VAC lainnya (Penyusunan Kebijakan Perlindungan Anak di Sekolah) di Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (31/7), mengemuka berbagai cara dilakulan sekolah untuk melindungi anak didiknya. Namun, tidak sedikit celah muncul yang menciptakan potensi kekerasan bahkan pelecehan seksual itu terjadi.

Pada  kegiatan yang dihadiri lima utusan sekolah itu, pemateri LPA. NTB, Ruli Ardiansyah,. SH, memaparkan banyak kasus kekerasan terhadap anak terjadi baik di rumah maupun sekolah. Pemerintah pun sudah mengeluarkan aturan melalui peraturan menteri untuk membentuk Tim PPKS.

“Sekolah diharapkan punya sistem itu, ” ujarnya. .

Menurut Ruli, keamanan anak di sekolah perlu dijamin karena fenomenanya belakangan sangat mengerikan. Hal ini ditandai orangtua yang mulai sangat selektif memilih sekolah yang bisa menjaga anaknya.

Ruli menuturkan kasus di sejumlah lembaga pendidikan termasuk pendidikan agama seperti ponpes. Terdapat satu kasus dimana seorang santri mengalami ketertekan. Ia mengaku kepada orangtuanya sangat takut membuka kasus yang dialaminya hingga akhirnya santri itupun meninggal dunia.

“Fakta bahwa kondisi saat ini tidak baik-baik saja. Misalnya pelakunya santri senior, ” ujarnya seraya menambahkan bahwa kasus ini sebagai fakta dan diantaranya sudah terbukti berdasarkan putusan pengadilan

“Artinya kita berharap ini tidak akan terjadi di lingkungan kita, ” katanya. “Namun, untuk bisa menerapkannya dengan upaya memberi jaminan. Upaya itu yakni menutup ruang kemungkinan hal itu terjadi. Harus ada perangkat yang dibuat menjadikan sekolah sebagai sekolah ramah anak, ” lanjut Ruli.

Pada sesi diskusi, sejumlah perwakilan sekolah mengaku sudah memiliki kebijakan perlindungan anak atau kebijakan pencegahan kekerasan dengan memungsikan guru BP dan guru mata pelajaran. Biasanya, kalau ada kejanggalan hal itu diinfokan ke guru BP.

Kepala. SMKIT Karya Cendikia, Rahman, mengaku tidak ada hal spesifik yang dilakukan dalam melindungi anak didik di sekolah, kecuali sifatnya kekeluargaan guna memberikan kepercayaan orangtua.

Ia mengambil asumsi ketika anak anak dititipkan di sekolah maka gurulah yang jadi orangtuanya di sekolah. Dan, kata dia, tak ada orangtua yang menyakiti anaknya.

Rahman menuturkan cara yang ditempuh selama ini  berupa larangan berinteraksi beda jenis termasuk antara guru dan santri. Pun penjemputan tidak boleh dilakukan kecuali oleh muhrimnya. Pihak sekolah pun mensetting adab berpakaian siswa dan adanya kelas terbuka.

Hal menarik dalam diakusi itu adalah keinginan salah seorang guru membentuk lembaga perlindungan guru.

“Kenapa hanya ada lembaga perlindungan anak, bukan lembaga perlindungan guru? Ini agar guru tidak hanya menjadi obyek kesalahan, ” katanya.

Namun, dalam pertemuan itu para guru dan Kasek sepakat untuk membuat aturan/kode etik perlindungan anak dengan dampingan LPA. Pasalnya, dengan cara ini baik anak maupun guru sama sama terlindungi. Ian

Kekerasan Terhadap Anak di Ponpes,  Fenomena Gunung Es?

 

Exit mobile version