Selong,DS– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu, Minggu (11/5). Dari kedua pelaku, tim ops berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 50 gram.
Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. MA warga Desa Penakak, Kecamatan Masbagik ditangkap di rumahnya dan berhasil amanman barang bukti 7 poket narkoba jenis sabu ( 3 gram lebih).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap LS di depan sebuah minimarket di wilayah Terara, tak jauh dari rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap LS, petugas tak menemukan barang bukti. Lalu, ditindaklanjuti penggeledahan di rumah terduga pelaku dan ditemukan barbuk narkotika jenis sabu seberat 50 gram yang disembunyikan di bawah kasur di kamar kosnya.
“Barang bukti sabu yang kami temukan diduga kuat untuk diedarkan di wilayah Lombok Timur,” ujar Kasat Narkoba Iptu M Naufal melalui IPDA Lalu Zian Iqbal, KBO Satresnarkoba Polres Lombok Timur.
Dalam kasus ini kedua pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Kedua saat ini diamankan di sel Satnarkoba untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyelidikan,”tegasnya.li














