Selong, DS- Penyesuaian dana transfer pusat ke Pemkab Lombok Timur berimbas pada penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebanyak 11.008 orang di Lombok Timur.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H. Hasni, mengatakan dua alternatif besaran insentif yang akan diterima PPPK Paruh Waktu. Hal ini berdasarkan regulasi dengan penyesuaian-penyesuaian penganggaran.
Pertama, jelasnya, pembayaran PPPK paruh Waktu sesuai dengan besaran honorarium sebelumnya, sembari menunggu regulasi dan sumber-sumber penerimaan dari pemerintah pusat maupun APBD.
“Kedua, pembayaran insentif sesuai UMK. Akan tetapi karena dana transfer pusat ada penyesuaian maka dibayar sesuai perhitungan besaran insentif sebelumnya”, paparnya,Jum’at (24/10).
“Sumber insentif PPPK Paruh Waktu bisa diambil darimana saja karena dianggarkan dalam APBD. Tapi, ada dua alternatif skema pembayaran,”sambung Hasni.
Lebih lanjut, ia menjelaskan skema pembayaran insentif PPPK paruh waktu, bergantung pada penyesuaian anggaran. Logikanya, jika dana transfer terjadi penyesuaian dari APBD induk 2025 ke APBD induk 2026 sebesar Rp 402 miliar tentu pemberian honor atau gaji masih dilakukan sesuai dengan yang diterima sebelumnya.
Ditempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Yulian Ugi Lisianto menyebutkan jumlah PPPK paruh waktu di Lotim sebanyak 11.008 orang.
Sejatinya kata Ugi, pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu berjumlah 11.010 orang berdasar pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) terakhir. Akan tetapi, dua orang sesuai laporan OPD masing-masing dinyatakan tidak aktif lagi sehingga berjumlah 11.008 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 4.425 orang dinyatakan telah keluar persetujuan teknis nomor induk PPPK paruh waktu. Sisanya, telah di-approve untuk diverifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Tinggal menunggu TTE (Tanda Tangan Elektronik ) persetujuan teknis saja,” jelasnya
Berdasar data jumlah pengangkatan PPPK Paruh Waktu, kata Ugi, tentunya berimplikasi kepada pembayaran insentif. Saat ini kata dia, insentif dibayarkan sesuai dengan regulasi penggajian. Penggajiannya dapat dibayar sesuai insentif terakhir yang diterima.
Untuk besaran insentif sebut Ugi, berdasarkan kategori honorer SK yang diterimanya. Honorer Surat Perjanjian Kerja (SPK) sebesar Rp. 550. 000/bulan, K2 Rp. 650.000/bulan dan Perjanjian Kinerja (PK) Rp. 750.000/bulan.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) , tambahnya tentunya telah mengkaji besaran honorarium PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah dilakukan penyesuaian anggaran dari transfer pusat.
Yang pasti, tandas Ugi, Pemda Lotim akan membayar insentif honorarium PPPK Paruh Waktu dengan angka yang realistis berdasarkan regulasi.
“Insya Allah, Pemda akan membayarkan insentif PPPK paruh waktu setidaknya lebih baik dari besaran nilai minimal pada Desember 2025 ini,” katanya.li
