Bukan Cuma Etalase Syariah! 

Memperjuangkan Hak Pekerja Perempuan di Tengah Pesona Pariwisata Ramah Muslim Lombok 

Oleh: Dr. Sri Susanty, SST.Par, M.Par

 

Lombok telah berulang kali  mengukuhkan posisinya di panggung internasional sebagai mercusuar Muslim-Friendly Tourism (MFT)  atau pariwisata ramah muslim. Sederet penghargaan global, mulai dari World’s Best Halal Tourism Destination hingga capaian konsisten Indonesia di peringkat teratas Global Muslim Travel Index (GMTI), menegaskan bahwa  Pulau Seribu Masjid ini sukses memikat hati pelancong global.  Kombinasi antara keindahan alam, kekayaan budaya sasak, serta ketersediaan fasilitas ibadah yang memadai menjadikan Lombok sebagai destinasi unggulan dunia.

Namun, di balik narasi megah  promosi pariwisata dan baliho-baliho pariwisata yang estetis, ada satu pertanyaan mendasar yang kerap luput dari meja diskusi para pengambil kebijakan: sejauh mana ekosistem gemilang ini benar-benar memberikan perlindungan, kesetaraan, dan hak-hak yang layak bagi para pekerja  perempuan di dalamnya?

Pariwisata ramah muslim seharusnya tidak boleh sekadar menjadi “etalase syariah”, sebuah label pemasaran visual yang hanya menonjolkan ketersediaan musala, sertifikasi makanan halal, atau atribut busana keagamaan. Lebih dari itu, substansi  nilai inklusivitas, perlindungan sosial, dan keadilan substantif (maslahah) harus mewujud nyata pada pelindungan tenaga kerja. Terutama bagi perempuan, yang selama ini menjadi denyut nadi sekaligus motor penggerak utama industri jasa pariwisata.

Perempuan: Tulang Punggung yang Kerap Tak Terlihat 

Secara global maupun nasional, sektor pariwisata, perhotelan, dan industri kreatif dikenal sebagai sektor yang  sangat bergantung pada tenaga kerja perempuan (female-dominated workforce). Data dari World Tourism  Organization (UNWTO) secara konsisten menunjukkan bahwa  perempuan menyusun lebih dari 54%  dari total tenaga kerja pariwisata secara global. Di Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya di Lombok, keterlibatan perempuan menjangkau hampir seluruh lini operasional, mulai dari staf garda depan hotel (front office), pemandu wisata  (tour guide), pekerja housekeeping,  perajin sentra ekonomi kreatif, hingga pengelola homestay berbasis komunitas (Community-Based Tourism).

Kehadiran pekerja perempuan dalam ekosistem pariwisata ramah  muslim sebenarnya membawa competitive advantage yang luar biasa besar. Kehangatan pelayanan,  ketelitian, keramahan kultural, serta  pemahaman yang mendalam atas kebutuhan wisatawan keluarga muslim kerap berakar dari kapasitas emosional dan sosial pekerja perempuan. Mereka adalah wajah ramah pariwisata Lombok yang menyambut para pelancong dengan senyuman tulus.

Sayangnya, kontribusi masif ini belum berbanding lurus dengan kualitas perlindungan sosial dan ekonomi yang mereka  terima. Perempuan dalam industri pariwisata masih sering terjebak dalam kerentanan struktural yang akut. Mulai dari kesenjangan upah berbasis gender (gender pay gap),  minimnya kepastian kerja (dominasi pekerja kontrak harian atau paruh waktu tanpa jaminan tetap), keterbatasan akses promosi ke jenjang manajerial, hingga persoalan beban ganda (double burden), di mana perempuan harus menanggung ekspektasi profesional di tempat kerja sekaligus beban domestik di rumah.

Meluruskan Mitos: Nilai Islam dan Kesetaraan Gender 

Salah satu tantangan sosiologis yang unik dalam diskursus pariwisata ramah muslim di wilayah dengan corak keagamaan yang kuat seperti Lombok adalah masih adanya mispersepsi atau bias gender. Ada pandangan keliru yang kerap disuarakan secara implisit bahwa konsep “halal” atau “ramah muslim” membatasi ruang gerak perempuan di ruang publik, atau menempatkan perempuan sekadar sebagai pihak yang diatur tanpa  memiliki kedaulatan ekonomi.

Padahal, jika ditinjau secara objektif dari perspektif ekonomi Islam dan prinsip  dasar hukum Islam (maqashid syariah), agama secara tegas melindungi jiwa, harta, dan martabat setiap manusia tanpa memandang jenis kelamin. Islam memuliakan perempuan, menjamin hak mereka untuk bekerja secara mandiri, memiliki otonomi finansial, serta mendapatkan perlakuan yang adil, bermartabat,  dan setara.

Konsep pariwisata ramah muslim yang sejati justru mewajibkan penerapan etika kerja yang berkeadilan. Nilai-nilai Islam melarang eksploitasi tenaga kerja dan menuntut transparansi serta pemenuhan hak-hak buruh. Oleh karena itu,  standardisasi pariwisata ramah muslim harus diperluas melampaui aspek fisik semata. Ia harus mencakup:

Upah yang Layak (Fair Wage).  Menjamin imbalan finansial yang setara untuk bobot pekerjaan yang sama, tanpa diskriminasi berbasis gender.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang Komprehensif. Termasuk  di dalamnya jaminan perlindungan hak reproduksi, kepastian hak cuti hamil dan melahirkan tanpa ancaman pemutusan hubungan kerja, serta penyediaan fasilitas pendukung yang manusiawi seperti ruang menyusui (nursery room) di tempat kerja.

Ruang Aman Tanpa Kekerasan (Safe Space). Menjamin lingkungan kerja yang  sepenuhnya bebas dari segala bentuk pelecehan seksual, kekerasan verbal, maupun intimidasi baik yang datang dari sesama pekerja, manajemen perusahaan, maupun dari wisatawan.

Ketika sebuah destinasi mendeklarasikan diri sebagai kawasan  “ramah muslim”, maka standar “ramah” tersebut tidak boleh berhenti pada kenyamanan pelancong semata (tourist-centric). Ia harus bertransformasi  menjadi sistem yang berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan pekerjanya (worker-centric).

Menuju Ekosistem Pariwisata Inklusif di Lombok 

Untuk memastikan bahwa pariwisata ramah muslim di Lombok benar-benar menghormati, melindungi, dan memperjuangkan hak pekerja perempuan,  diperlukan langkah nyata, terstruktur, dan kolaboratif yang melibatkan pentahelix pariwisata (pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas, dan media):

Integrasi perspektif gender dalam sertifikasi destinasi. Pemerintah daerah bersama lembaga sertifikasi pariwisata perlu  memperbarui indikator penilaian. Aspek perlindungan tenaga kerja, kesetaraan upah, dan ketiadaan diskriminasi gender harus dijadikan salah satu syarat mutlak dalam evaluasi usaha pariwisata dan hotel berlabel ramah muslim.

Penguatan kapasitas dan pelatihan berkelanjutan (upskilling).  Memberikan akses pelatihan peningkatan kapasitas bagi pekerja perempuan. Pelatihan ini tidak boleh hanya berfokus pada keterampilan teknis pelayanan (hard skills), melainkan juga  penguatan literasi hukum ketenagakerjaan, kepemimpinan, manajemen krisis, serta literasi digital agar mereka memiliki daya tawar yang kuat di pasar kerja.

Pengawasan dan penegakan regulasi ketenagakerjaan. Dinas ketenagakerjaan bersama asosiasi pariwisata harus lebih proaktif mengawasi kepatuhan hotel, restoran, dan agen perjalanan dalam menerapkan undang-undang ketenagakerjaan, termasuk memastikan kepesertaan pekerja perempuan dalam program jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan).

Penutup: Mengembalikan Ruh Keadilan Pariwisata 

Lombok memiliki modal sosial, budaya, dan alam yang luar biasa untuk berdiri sebagai destinasi pariwisata kelas dunia. Namun, kemegahan dan keberlanjutan industri ini tidak boleh dibiarkan berdiri di atas fondasi yang rapuh: eksploitasi dan kerentanan para pekerjanya.

Memperjuangkan hak pekerja perempuan dalam ekosistem pariwisata ramah muslim bukanlah sebuah agenda asing yang  bertentangan dengan nilai-nilai lokal maupun ajaran agama. Sebaliknya, gerakan ini adalah manifestasi paling otentik dari pemaknaan pariwisata yang beretika, berkelanjutan, dan berkeadilan sosial.

Sudah saatnya Lombok membuktikan kepada dunia bahwa predikat Muslim-Friendly Tourism bukan sekadar stiker label atau  gimik pemasaran di etalase  pariwisata. Ia harus menjadi komitmen moral yang hidup. Komitmen nyata untuk memuliakan, melindungi, dan menyejahterakan seluruh insan pariwisatanya, teristimewa para perempuan tangguh di garda terdepan.

Exit mobile version