Selong, DS- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lombok Timur melakukan perbaikan data penerima penerima manfaat seperti PKH dan penerima bantuan sosial (Bansos) Lainnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, H. Suroto, mengatakan, banyak masuk pengaduan dan keluhan dari masyarakat di Website Pemda tentang bansos sehingga pihaknya membuat edaran kepada semua desa dan kelurahan bahwa sasaran bantuan sosial itu ialah syaratnya keluarga tidak mampu yang harus masuk di Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS).
“Masyarakat yang masuk di data DTKS juga belum tentu dia mendapatkan bantuan sosial tergantung kuotanya bermacam-macam,”ujarnya.
Yang paling banyak DTKS mengakses Bansos itu katanya, hanya untuk program JKN PBI yang jumlahnya hampir mencapai 700 ribuan di Lombok Timur. Tetapi,kalau yang PKH sekitar 89 ribu keluarga. Sedangkan yang bentuknya bantuan sembako sekitar 155 ribuan keluarga.
“Yang lainnya bayak yang mendapatkan KIP yang ada di Dikbud. Tetapi yang lainnya tergantung kuota dari masing-masing program tersebut,”ucap Suroto.
Diantara pengaduan warga, lanjutnya, banyak penerima bansos padahal sudah tidak layak.
Dia menegaskan sesuai dengan kuputusan menteri sosial nomer 73 tahun 2024 bahwa sudah di tentukan yang menjadi perangkat desa,ASN, PPPK, pensiunan, Guru Sertifikasi, dan keluarga yang berpenghasilan dari APBN maupun APBD tidak boleh mendapatkan Bansos tersebut.
“Makanya kami meminta kepada Desa dan Kelurahan pada bulan Februari ini harus di usulkan untuk di keluarkan yang dan di ganti dengan yang benar-benar layak menerima bantuan itu,”imbuhnya
Sementara, dalam instruksi Presiden (Inpres), di tahun 2025, akan dilakukan perubahan besar-besaran terkait dengan data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang menerima Bantuan Sosial (Bansos).
“Mudah-mudahan masyarakat bisa menerima dan memaklumi, dikarenakan ada penyempurnaan dan perbaikan data secara nasional untuk penerima Bansos,”ucapnya seraya berharap tahun 2025 tidak ada lagi suara sumbang. Li














