Hukrim  

Dua Pelaku Pembobol Toko Ditangkap Tim Puma

Lombok Utara, DS– Kepolisian Resor Lombok Utara  berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pembobolan Toko Rama Mart dan Toko Alan Sport yang berlokasi di Dusun Teluk Dalem Keren, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra, S.H,.M.H. dalam siaran persnya, Selasa (3/2), menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara bersama Team Puma Polresta Mataram yang dipimpin oleh Katim Puma Bripka M. Teguh Imam Saputra, S.H.

Kegiatan pengungkapan dilaksanakan pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di wilayah Ampenan, Kota Mataram.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial:
IT (27), warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dan MRRS (17), warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Kasat Reskrim menambahkan pencurian terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 05.25 Wita, di Toko Alan Sport dan Toko Rama Mart.

Korban baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 07.00 Wita setelah menerima informasi dari saksi. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan tembok bagian belakang toko dalam kondisi berlubang, serta sejumlah barang dagangan telah hilang.

Akibat kejadian di dua toko itu, total kerugian  materiil sekira Rp 15.000.000.

Kronologis Pengungkapan Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/16/II/2026/SPKT/Polres Lombok Utara/Polda NTB. Petugas Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku IT di kediamannya di wilayah Ampenan, Kota Mataram, berikut barang bukti berupa sepatu futsal hasil kejahatan.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa aksi pencurian dilakukan bersama terduga pelaku MRRS. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku kedua tanpa perlawanan.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk alat yang digunakan untuk melakukan pencurian serta barang hasil kejahatan yang sempat dititipkan kepada beberapa pihak.

Adapun barang Bukti yang Diamankan
1 buah palu hammer
3 pasang sepatu futsal
1 buah kacamata warna putih
1 buah jaket warna hitam
4 buah tabung gas LPG 3 kg

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Lombok Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim menegaskan komitmennya menindak tegas segala bentuk tindak pidana serta mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap potensi gangguan ke pihak kepolisian terdekat. Hm

Exit mobile version