Hukrim  

Polisi Bongkar Budidaya Magic Mushroom di Lombok Utara, Sebanyak 407,63 Gram Disita

Lombok Utara — Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, Polda NTB membongkar dugaan jaringan peredaran dan budidaya jamur mushroom yang mengandung psilosina di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis jamur mushroom di kawasan wisata Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan lokasi budidaya jamur tersebut di Dusun Karang Lendang, Desa Bentek, Kecamatan Gangga.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Selasa (8/9), polisi mengamankan enam orang terduga pelaku dari dua lokasi berbeda serta menyita barang bukti jamur yang diduga mengandung psilosina dengan berat bersih keseluruhan mencapai 407,63 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jamur mushroom di Gili Trawangan.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah informasi tersebut dipastikan, tim kemudian melakukan penindakan dan mengembangkan kasus sampai ke sumber barang,” kata Diana, Kamis ( 17/9 ).

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 11.30 WITA di sebuah kamar kos di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah. Polisi mengamankan dua laki-laki berinisial R alias A dan K alias K alias D.

Dari penggeledahan terhadap badan, kendaraan dan kamar kos tersebut, petugas menemukan 11 bungkus plastik bening. Masing-masing bungkus berisi 10 buah daun pisang berbentuk kerucut atau kojong yang di dalamnya terdapat jamur mushroom yang diduga mengandung psilosina.

Menurut keterangan R kepada penyidik, jamur tersebut diperoleh dari istrinya, M alias I. Barang itu, berdasarkan keterangan awal penyidik, dibeli dari sejumlah tetangga di Dusun Karang Lendang, Desa Bentek.

R juga menyebut jamur tersebut rencananya akan dijual kembali kepada sejumlah minibar di kawasan Gili Trawangan dengan harga sekitar Rp85 ribu per kojong.

Dari keterangan tersebut, polisi tidak berhenti pada penangkapan di Gili Trawangan.

Sekitar pukul 14.30 WITA, tim opsnal bergerak menuju Dusun Karang Lendang dan mengamankan M alias I. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga perempuan lain yang diduga berkaitan dengan sumber jamur tersebut, yakni R alias M, I dan S alias N.

“Dari hasil pengembangan, kami menemukan lokasi penyemaian jamur di lingkungan tempat tinggal para terduga. Jadi pengungkapan ini tidak berhenti pada orang yang membawa atau menjual, tetapi kami telusuri sampai ke sumber barangnya,” ujar Diana.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 16 petak tempat penyemaian kotoran sapi yang ditumbuhi jamur yang diduga mengandung psilosina.

R alias M diketahui memiliki empat petak penyemaian, I memiliki delapan petak, sedangkan S alias N memiliki empat petak.

Jamur yang ditemukan di masing-masing lokasi kemudian dipetik, dikemas menggunakan plastik dan diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan keterangan awal para terduga, jamur tersebut dijual kepada M alias I dengan harga sekitar Rp30 ribu per kojong.

Dari keseluruhan pengungkapan, polisi mengamankan 407,63 gram jamur yang diduga mengandung psilosina. Selain itu, polisi menyita 16 kojong kosong, tiga unit telepon seluler, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Diana mengatakan penyidik masih melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diamankan untuk mengetahui secara utuh peran masing-masing dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.

Para terduga pelaku juga masih berstatus sebagai tersangka dalam proses penyidikan dan belum memperoleh putusan pengadilan.

Dalam perkara tersebut, tiga terduga yang diduga berkaitan dengan pembelian, penjualan atau perantaraan, yakni R alias A, K alias K alias D dan M alias I, disangkakan dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara R alias M, I dan S alias N disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Psilosina dan psilosibina tercantum dalam daftar narkotika Golongan I dalam regulasi narkotika Indonesia. UU Nomor 35 Tahun 2009 sendiri masih berlaku dengan sejumlah perubahan, termasuk perubahan penggolongan narkotika melalui peraturan menteri kesehatan.

Kasus tersebut sekaligus menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak selalu hadir dalam bentuk yang selama ini dikenal masyarakat. Di Lombok Utara, polisi menemukan dugaan peredaran zat tersebut dalam bentuk jamur yang dibudidayakan pada media kotoran sapi dan kemudian dikemas dalam bentuk kecil untuk diedarkan.

Kasat Res Narkoba Polres Lombok Utara memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam mata rantai peredaran tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada jaringan lain yang berkaitan dengan perkara ini,” Pungkas Diana. ( Ws )

Exit mobile version