Empat Bulan Sakral Jadi Tumpuan Perkawinan Anak Orang Bayan

Satradi SP, Kades Bayan

KLU, DS-Ada empat bulan sakral yang dijadikan tumpuan orang Bayan melakukan pernikahan, termasuk perkawinan anak. Bulan itu yakni  Idul Fitri selama bulan syawal, Idul Adha selama bulan Dzulhujjah, Maulid Nabi bulan Rabiul Awal, dan bulan Rajab.

“Pada bulan-bulan ini biasanya orang Bayan ramai melakukan perkawinan,”kata Kades Bayan, Satradi, SP, pada joint monitoring progam Berani II yang digelar tim dari provinsi, Selasa (8/10). Tim  terdiri dari Bappeda NTB, Dikes, Dikbud, DP3AP2KB, PKK NTB, DPMPD, BKKBN, dan Dinsos NTB.

Pada bulan-bulan tersebut undangan perkawinan biasanya bermunculan, termasuk undangan perkawinan yang dilakoni oleh anak-anak. Tetapi pada bulan Maulid beberapawaktu lalu, kata dia, pihaknya tidak lagi kecolongan.

“Kalau dulu pusing kita karena adanya perkawinan anak. Sekarang saya belum mendengar,” katanya. Di Desa Bayan khususnya, tidak ditemukan perkawinan anak yang biasa terjadi di bulan Maulid. “Tidak tahu di desa lain,” cetusnya.

Gundem Tokoh Adat

Satradi meyakini sepinya perkawinan di bulan Maulid ini tidak lepas dari langkah yang sudah dilakukan secara kolaboratif antara LPA NTB, Lakpesdan NU NTB, Islamic Relief dan NGO lainnya beserta Pemdes, tokoh adat, tokoh agama dan Pemerintah Kecamatan Bayan, beberapa hari  sebelumnya.

Pihak NGO bersama Pemerintahan Kecamatan Bayan memasilitasi Gudem tokoh adat yang melahirkan kesepakatan, masing-masing :

  1. Sepakat membuat peraturan bersama kepala Desa dan pranata ada se Kecamatan Bayan tentang pencegahan perkawinan anak
  2. Sepakat usia perkawinan yang dibolehkan 19 tahun sesuai dengan undang-undang
  3. Awik-awik adat yang mendukung perkawinan anak akan direview. Sanksi yang pulang di atas jam 10 malam tidak dikawinkan melainkan sanksi lain.
  4. Melibatkan aparat kepolisian dan MKD dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak
  5. Aturan yang dibuat bersama harus dipatuhi dan kalau dilanggar harus di berikan sanksi

Menurut Satradi, Gundem itu diperlukan tidak sebatas persoalan sanksi melainkan disebabkan perkawinan sering terjadi lintas desa. Ketika satu desa memberikan pengetatan terhadap perkawinan anak, desa lain sering kali memberi kelonggaran. Karena itulah, ia meyakini kesepakatan para tokoh adat dan agama itu membuat perkawinan anak di bulan Maulid tidak ada.

Satradi mengatakan walau ada Perdes Pencegahan Perkawinan Anak, hal itu hanya mengikat satu desa. “Bagaimana dengan desa lain? Karena itulah dilakukan Gundem atau musyawarah melibatkan semua elemen tokoh adat dan agama,” jelasnya.

Menurutnya, menyebut Gundem semua orang di Bayan takut karena ada ancaman di dalamnya. Terlebih dalam Gundem itu seluruh tokoh menyepakati pencegahan perkawinan anak.

“Kita harus finalkan program ini dan tegak lurus berjalan dengan baik.  InsyaAllah akan berjalan karena ini lintas kecamatan,” katanya. Ian

Exit mobile version