Selong, DS-Gawe Gubuk Layanan Terintegrasi Perlindungan Anak dan Pencegahan Perkawinan Anak, berlangsung di Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Rabu (10/9).
Acara diwarnai penandatanganan Nota Kesepakatan MoU Sinergitas Perlindungan Hukum terhadap Anak antara Pj.Bupati Lotim HM Juaini Taofik dan Ketua Pengadilan Agama Selong HM Nasir,M.Ag
Selain Pj Bupati Lombok Timur dan Pengadilan Agama Selong, hadir sejumlah OPD layanan termasuk Dinas Ketahanan Pangan Lombok Timur, Baznas, wakil rakyat, Camat Pringgasela dan Camat Masbagik.
Kolaborasi layanan lintas OPD dalam Gawe Gubuk diatensi Kades Jurit, Zulkarnaen. Dalam sambutannya ia mengaku bersyukur berbagai persoalan bisa diatasi seperti stunting yang linier dengan nikah dini.
Kades Jurit menegaskan komitmennya dalam perlindungan anak. Ia menyontohkan setiap tahun Pemdes mengadakan Hari Anak Nasional (HAN) dan berbagai kegiatan kreatif maupun rekreatif. Selain itu menggagas pembuatan surat pernyataan siswa dan wali murid tidak melakukan perkawinan selama berstatus pelajar.
“Pemdes mengadakan HAN setiap tahun sebagai bentuk pemenuhan hak anak, ” katanya.
Menekan Kasus Perkawinan
Gawe Gubuk merupakan salah satu formula mencegah perkawinan anak yang menjadi fokus program Berani II LPA NTB – UNICEF di lima desa di Lombok Timur.
Ketua LPA NTB, H. Sahan SH, dalam sambutannya mengatakan sudah ada kesepakatan pencegahan perkawinan anak. Bahkan Lombok Timur berkomitmen menuju nol perkawinan anak.
Sahan mengatakan NTB menempati ranking pertama kasus perkawinan anak di Indonesia dengan prosentase 17,32 persen. Sedangkan Lombok Timur 21,6 persen atau tertinggi kedua di NTB setelah Lombok Tengah.
“Dampak yang ditimbulkan banyak dengan tingginya kekerasan terhadap anak, ” ujarnya seraya menyebut pelecehan seksual yang ditangani mencapai 125 kasus di NTB selama 6 bulan terakhir. Terdapat 40 kasus kekerasan terhadap anak di Lombok Timur pada periode yang sama
Hal yang diyakini Sahan adalah Lombok Timur satu satunya di NTB yang seluruh desanya memiliki Perdes pencegahan perkawinan anak.
” Perdes harus dikawal terutama bagi para kadus. Karena kunci adalah kadus, toga dan toma, ” ujarnya seraya menyebut Kepala Dusun merupakan ketua pemangku adat.
Menurut Sahan, tujuan Gawe Gubuk untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Gawe bekerja bersama sama secara terpadu. Cukup di desa. Tetap kampanyekan stop merariq Kodeq. Paling tidak 21 tahun baru ideal melakukan perkawinan, ” cetusnya.ian














