Selong, DS – Kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Polres Lombok Timur berhasil menggelandang dua pelaku rudapaksa gadis 17 tahun warga Sembalun. Pelaku ditangkap di wilayah Desa Waringin Kecamatan Suralaga, Rabu (21/01/2026).
Kasat Reskrim Polres Lotim IPTU Arie Kusnandar membenarkan, tertangkapnya dua orang warga Desa Waringin yang telah melakukan perbuatan rupadaksa terhadap seorang gadis 17 tahun di wilayah Labuhan Haji. Aksi bejat pelaku dlakukan di semak semak di sekitaran Pantai Labuhan Haji.
“Dalam kasus ini para pelaku tak hanya merudapaksa korban. Tetapi juga membawa kabur barang milik korbannya berupa anting anting,” ucapnya.
Adapun identitas pera pelaku yaitu HP Alias Ijong (23 ) sebagai pelaku utama dan MZ, (25 ) keduanya warga desa Waringin.
”Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres, pemeriksaan awal para pelaku mengakui perbuatannya,” kata Arie.
Arie juga mengungkapkan terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan orang tua korban. Polisi langsung melakukan penyelidikan, serta melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku sempat menjual anting milik korban, di salah satu toko emas di wilayah Pancor seharga Rp 1 juta,” sebutnya.
Sebelumnya, informasi yang dihimpun media ini, kasus rudapaksa dan pencurian barang milik korban berawal dari perkenalan mereka lewat facebook, dan berjanji pergi sunrise ke Pantai Labuhan Haji. Pertemuan pertama di Taman Kota Selong, selanjutnya berangkat bersama menuju Labuhan Haji.
Dalam perjalanan, pelaku sempat membawa korban berkeliling di sekitarnya pantai dan pelaku berhenti di tempat sepi dan mengancam korban menggunakan pisau untuk melayani nafsu bejatnya.
Tanpa bisa berkutik di bawah ancaman, korban melayani nafsu bejat pelaku meski di semak semak. Tak hanya itu usai menodai korbannya, pelaku juga mengambil barang milik korbam berupa anting dan uang. Pelaku pun langsung kabur dan meninggalkan korban.
”Saat pemeriksaan sementara pelaku mengakui perbuatannya, dan aksi bejatnya hanya dilakukan sekali,” tuturnya.
Sedangkan hasil penjualan anting korban digunakan pelaku untuk pesta miras bersama teman temannya. li














