H.Shulhi Semangati Pesantren Membangun Benteng Perlindungan  Anak

Deklarasi ponpes ramah anak beberapa waktu lalu di Lendang Nangka
banner 120x600

Ada yang mendorong Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur, H.Shulhi, S. Pd.,  M. Pd, dalam menebar kebaikan di lingkungan pondok pesantren. Peran besarnya adalah menyemangati pesantren dalam perlindungan kepada anak dan menginisiasi deklarasi 21 Pondok Pesantren (Ponpes) Ramah Anak (PRA).

Hal itu bermula ketika terjadi kasus kekerasan terhadap anak di sejumlah ponpes di Kabupaten Lombok Timur tahun 2023. Kasus ini memantik keprihatinan sekaligus perhatian Pemerintah Kabupaten Lombok Timur karena proses penanganannya yang cukup panjang.

Dalam Rakor bersama Pj. Bupati HM.Juaini Taofik tahun 2024, muncul ide  dari H. Shulhi yang saat itu  sebagai Kasi Pondok Pesantren (Potren) Kementerian Agama Lombok Timur.  Ia mengusulkan adanya pemantauan berkala pondok pesantren. Pasalnya, pesantren bukan hanya tempat belajar ilmu agama melainkan juga sebagai ruang tumbuh bagi anak-anak.

Gagasan tersebut  menerima sambutan Pj Bupati. Dibentuklah  Satgas Anti Kekerasan Terhadap Anak di level Ponpes dan kabupaten (Kementerian Agama Lombok Timur). Melalui pengawasan oleh Satgas secara maksimal diharapkan bisa diketahui Ponpes yang sudah melaksanakan instruksi Kemenag dalam meminimalisasi terjadinya kekerasan terhadap santri.

Dalam pemantauan ke sejumlah Ponpes, diperoleh sebanyak 21 pondok pesantren yang memenuhi kriteria Kemenag. Akan tetapi, dibalik itu ditemukan fakta adanya Ponpes yang didirikan tanpa pengurusan izin terlebih dahulu alias tidak terdaftar.

Kedekatan hubungan Kemenag dengan Program Berani II dalam pencegahan perkawinan anak kemudian menjadi aksi kolaborasi yang cukup fenomenal yang disuarakan pada momentum Gawe Gubuk. Sebanyak 21 Ponpes yang tidak memiliki catatan kekerasan terhadap santri mendeklarasikan Ponpes Ramah Anak (PRA) dalam Gawe Gubuk yang berlangsung di Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, 20 Mei 2025.

Bunyinya :

Menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan  mendukung tumbuh kembang  Anak.

Melindungi anak-anak dari segala bentuk  kekerasan dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk berpartisipasi dalam kehidupan pesantren.

Selalu menjaga  anak anak dari segala bentuk kekerasan baik fisik maupun psikologis.

Memberikan kesempatan  anak untuk belajar dan tumbuh dengan aman, nyaman, dan penuh kasih sayang.

SEJALAN KURIKULUM BERBASIS CINTA

Ketika H.Shulhi dilantik sebagai Kepala Kementerian Agama Lombok Timur, perannya sangat urgen dalam membangun upaya perlindungan anak. Ia  ikut serta berpartisipasi menyiapkan anggaran  berbagai kegiatan sosialisasi pencegahan perkawinan anak, termasuk penandatanganan kerjasama antara Kementerian Agama dan Pemkab Lotim dalam pencegahan perkawinan anak. Acara itu digelar meriah pada Gawe Gubuk di Desa Jurit.

Semangat H.Shulhi membangun kolaborasi tampak ketika Kementerian Agama Lombok Timur juga berperan pada kegiatan melatih beberapa kepala sekolah dan madrasah terkait kode etik di lingkungan Ponpes dan madrasah. Bagi Shulhi, apa yang dilakukan LPA melalui deklarasi PRA sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam Kurikulum Berbasis Cinta.

KBC merupakan konsep pendidikan transformatif yang digagas oleh Kementerian Agama untuk melengkapi pendidikan berbasis kognitif dengan nilai-nilai cinta, kasih sayang dan moralitas. Tujuannya, menciptakan generasi yang utuh, yaitu cerdas secara akademik, matang secara emosional dan spiritual, serta berakhlak mulia. Karena itu, menurut H.Shulhi, kekerasan fisik maupun seksual terhadap anak di lingkungan Ponpes harus ditekan. Ia menilai KBC sangat sejalan dengan PRA.

“Kata cinta tidak ada kaitannya dengan asmara. Namun ketika kita memiliki rasa cinta maka kita merasa dekat, merasa melindungi, melestarikan dan semangat memelihara dan menjaga dengan baik. Begitu juga dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat,” papar Shulhi.

“Dalam proses pengelolaan pendidikan maka dengan roh cinta melindungi, termasuk lingkungan kita dan anak-anak kita. Siswa akan merasa lebih cepat menerima apa yang disampaikan bapak dan ibu gurunya, ”  kata H.Shulhi seraya menyebut bahwa konsep ini menyentuh karakter dan kepribadian anak-anak serta lebih ditekankan pada prilaku dan akhlakul kharimah.

“Dalam berbagai kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan ponpes kami di Lombok Timur jadikan sebagai pembelajaran dengan membina Ponpes. Itu jadi pelajaran buat kita dan kami bergerak cepat seperti apa penanganannya, ” terang Shulhi yang sepakat permasalahan kekerasan terhadap anak harus diatasi dengan gerakan bersama.

PENERAPAN SANKSI DI PONPES

H.Shulhi mengemukakan bahwa deklarasi 21 ponpes ditindaklanjuti dengan menginovasikan media pembelajaran yang ramah anak sehingga anak merasa nyaman dan gembira  di lingkungan pendidikan. Ketika anak-anak dinyatakan bersalah, bentuk sanksinya mengacu pada regulasi dari Permen yang sudah menjadi acuan dan 10 persen regulasi tambahan dari Ponpes.

“Sanksi yang diberikan kepada anak anak merupakan sanksi yang membangun, bukan sanksi yang memberatkan dan merugikan anak. Misalnya anak malas maka diberi tugas hafalan hadis dan Al Quran. Tidak ada ruang ponpes memberi sanksi yang memberatkan anak, ” tegasnya.

Pendekatan lain yakni mengelola keamanan dan kenyamanan dengan memberi peran ibu santri dalam pengawasan. Dilakukan pula upaya pemisahan antara santri laki dan perempuan dan penambahan fasilitas serta kelayakan infrastruktur seperti pelayanan tempat belajar.

“Harapan terhadap 21 ponpes ramah anak adalah supaya lebih memenuhi suatu kemajuan seperti ponpes modern sehingga santri mendapat pembelajaran yang sesuai harapan,” papar Shulhi.

Salah satu ponpes di Desa Mamben, Maraqita’limat,  melakukan upaya menangkal pengaruh negatif media sosial melalui penambahan TPQ sehingga santri memilik waktu singkat memegang handphone. “Selain itu, waktu antara Maghrib dan Isya anak-anak diwajibkan membaca Al Quran,” katanya.ian