Selong, DS – Perempuan yang tega membuang bayinya di jalan raya Belanting Sambelia, Dewi (24), warga Lombok Utara akhirnya diamankan polisi. Dewi, perempuan itu, mendatangi Polres Lombok Timur pada Senin 14 Juli dan langsung ditahan di Unit PPA.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengungkapkan Dewi berhasil diidentifikasi setelah dilakukan penyelidikan mendalam siapa ibu kandung yang tega membuang bayinya.
Dijelaskan, pelaku melahirkan bayinya seorang diri di Puskesmas Tanjung Kabupaten Lombok Utara. Kecurigaan staf puskesmas membuat mereka menghubungi keluarga Dewi yaitu bibinya bernama Rohani (30) yang datang menjemputnya.
Setelah melahirkan, lanjutnya, Dewi sempat membawa bayinya kembali ke kosnya. Namun, pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, Dewi membawa bayinya menggunakan sepeda motor dan menitipkan anak sulungnya kepada orang tuanya. Ia kemudian meletakkan bayi tersebut di dalam tas di pinggir Jalan Raya Dusun Padamekan, Desa Belanting, dan kembali ke Kabupaten Lombok Utara.
“Kasus penelantaran bayi ini sempat viral di media sosial. Berkat viralnya berita tersebut, bibi terduga pelaku, Rohani, mengenali tas bayi yang ditemukan dan segera menuju Polsek Sambelia untuk memberitahukan identitas orang tua bayi,”jelas Dharma.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan PPA Polres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 B Jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai kain berwarna cokelat, satu tas berwarna abu-abu, dan perlengkapan bayi.
Sebelumnya, Warga Desa Belanting Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur digegerkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki, Kamis (10/07/2025). Bayi mungil itu dibuang dalam kondisi hidup di pinggir jalan raya Belanting – Obel – Obel Kecamatan Sambelia.li














