Sahiri merasakan betul derita menikah di usia anak. Selain memikil problem ekonomi, dia mengalami pula problem lain seperti kesehatan dan pendidikan nya yang terbengkalai selama berumah tangga.
Sahiri menikah dalam usia 16 tahun pada tahun 1993. Mengarungi bahtera rumah tangga dengan mengurus ekonomi dan suami dalam usia itu menjebaknya dalam berbagai persoalan yang sulit dilupakan.
Sahiri tidak ingin hal serupa menimpa anak anak di desanya. Sehingga, ketika LPA NTB melakukan pendampingan melalui program Berani II yang fokus pada pencegahan perkawinan anak, Ketua PKK Desa Aiq Dewa, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, itu sangat antusias menjadi ujung tombak mengakhiri pernikahan anak.
Ia terlibat tidak hanya melalui kampanye yang terus digaungkan melainkan juga dalam dialog warga untuk memberikan penyadaran bahwa dampak perkawinan anak sangat buruk bagi generasi mendatang.
Menurut Sahiri, banyak warga melakukan perkawinan anak disebabkan tidak mengetahui dampak yang diakibatkan.
Ketiadaan pemahaman ini sering pula mendorong orangtua menikahkan anaknya yang kemudian menjadi sebuah penyesalan.
“Kadang orangtua beranggapan menikahkan anak akan mengurangi beban keluarga, tetapi ternyata tidak seperti itu karena justru menambah beban, ” ujarnya.
Berbekal pengetahuan yang semakin baik, ia pun aktif menyosialisasikan pentingnya pencegahan perkawinan anak. Istri kepala Desa Aiq Dewa ini dalam sebuah kesempatan berhasil melakukan pencegahan salah seorang warga desa setempat yang merencanakan nikah dini.
Melalui berbagai pendekatan, angka perkawinan anak berhasil ditekan.
“Tahun 2025 ini tidak ada kasus perkawinan anak, ” cetusnya seraya menambahkan sangat senang karena ternyata banyak anak yang mendukung program tersebut.ian














