Mataram, DS— Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan.
Kerja sama yang ditandatangani pada Kamis (29/1), difokuskan pada pemberian bantuan hukum serta sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi anak, khususnya warga binaan LPKA.
Penandatanganan PKS ini merupakan langkah konkret dalam memastikan pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum, agar memperoleh akses pendampingan hukum yang adil, profesional, dan berkelanjutan selama menjalani proses pembinaan di LPKA.
Ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan layanan konsultasi dan bantuan hukum, pelaksanaan penyuluhan hukum bagi anak binaan, serta penguatan koordinasi antara LPKA dan LPA NTB dalam pengelolaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan.
Perjanjian ini berlaku selama dua tahun dan dapat ditinjau kembali sesuai kebutuhan para pihak.
Ketua LPA NTB, Sukran Ucok, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen LPA NTB dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum.
“Anak-anak yang berada di LPKA tetap memiliki hak atas bantuan hukum dan pemahaman hukum yang memadai. Melalui kerja sama ini, LPA NTB berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang profesional sekaligus melakukan edukasi hukum agar anak memahami hak dan kewajibannya,” ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Saepandi, yang mewakili Kepala LPKA Kelas II Lombok Tengah, menjelaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan upaya LPKA dalam menciptakan sistem pembinaan yang berorientasi pada perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
“LPKA tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan, tetapi juga memastikan setiap anak mendapatkan hak-haknya, termasuk akses terhadap bantuan hukum. Kehadiran LPA NTB melalui Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan akan sangat membantu anak binaan dalam menghadapi persoalan hukum secara lebih adil dan manusiawi,” jelasnya.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, LPKA NTB dan LPA NTB berharap dapat memperkuat sinergi dalam mendukung sistem peradilan pidana anak yang berkeadilan, humanis, serta berperspektif perlindungan anak. Ian
