Kasus pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial (medsos) di Nusa Tenggara Barat (NTB) cukup marak terjadi dan kerap berujung pada ranah hukum, dengan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berharap agar kejadian dan perilaku miris yang menyinggung seseorang, keluarga, jabatan, institusi pemerintah ataupun Lembaga-lembaga lainnya bisa terkubur dan tidak terjadi lagi, malah muncul kembali. Pemahaman akan UU ITE masih harus terus disosialisasikan. Ataukah tabeat, jalan pikiran posiif dan kata hati bersih yang harus terus dijaga dan dikelola dengan baik.
Berita teranyar kita digemparkan oleh perilaku pengguna Feace Book (Fb) dan Tiktok yang mengumbar ujaran kebencian terhadap salah satu tokoh masyarakat/tokoh panutan/tokoh adat “Gedeng Sekotong”, Lombok Barat.
Bermula dari prosesi adat nyongkolan pasangan Lalu Rega dengan Nabila mendadak viral di berbagai platform media sosial, khususnya TikTok dan Facebook karena kemeriahan dan gawenya begitu akbar. Tujuannya sebenarnya murni untuk melestarikan adat-istiadat dan kesakralan untuk mengangkat budaya Lombok bagi generasi muda saat ini yang sudah lama terbius oleh penggunaan teknologi informasi yang semakin berkembang pesat tanpa sekat dan batas-batas kewajaran serta jauh dari kearifan lokal.
Harus dilihat dari perspektif positif hal-hal yang bertalian dengan pelestarian budaya. Disayangkan kalua direspon dengan ujaran-ujaran kebencian dan perilaku negatif lewat Medsos yang sungguh menyinggung dan melukai masyarakat, apalagi tokoh adat/budaya.
Beruntungnya Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dari tindakan anarkis masyarakat. Hal ini mengingat sejumlah akun Facebook dilaporkan melontarkan komentar kalimat penghinaan bernada kasar, tak senonoh, tidak santun, tidak beretika yang diunggah oleh pelaku. Komentar tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan dan ujaran tidak pantas yang menyasar keluarga besar Gedeng Sekotong.
Perwakilan keluarga besar Gedeng Sekotong, akhirnya melaporkan dua akun Facebook bernama Ipang Katto dan BimBim Ramadan yang diduga melontarkan kata-kata kotor di ruang publik media social sebagaimana dilansir dari medianasional.id, Senin 16 Februari 2026 lalu.
Fakta di atas menjadi pembalajaran bagi masyarakat, bahwa menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat tidak bisa melakukannya dengan sesuka hati, melainkan harus beretika dan dengan bijaksana agar tidak bermasalah dengan hukum. Menyebarkan berita hoaks, melakukan pencemaran nama baik, penghinaan maupun ujaran kebencian merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan. Jika itu dilanggar, maka sanksi pidana menanti pelakunya. Aturannya sudah jelas, dengan berlakunya Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik ( UUITE) , yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Kasus penyebaran hoaks, ujaran kebencian yang seringkali terjadi dan menghebohkan dan menjadikan pelakunya harus menjalani hidup sebagai seorang tahanan/narapidana selalu menjadi berita-berita yang tak pernah luput dari perhatian public. Tindak pidana penyebaran ujaran kebencian yang diatur dalam pasal yang sama di UUITE juga telah banyak yang memakan korban
Sosial media sangat membantu manusia dalam memudahkan berkomunikasi, namun juga bisa membuat celaka karena harus berurusan hukum bila tidak bijak dalam penggunaannya. Untuk itu masyarakat harus paham tentang penggunaan sosial media yang tidak melanggar hukum.Untuk itu, penyuluhan hukum yang mensosialisasikan undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya materi tindak pidana menggunakan media sosial layak dilaksanakan agar masyarakat berhati-hati dalam bersosialmedia sehingga akan terhindar dari sanksi pidana yang diatur dalam perundang-undangan.
Dibawah ini beberapa panduan bijak bermedsos agar terhindar dari tindak pidana UU ITE, berdasarkan peraturan terbaru:
1. Pasal-Pasal UU ITE Terkait Ujaran Kebencian
Dalam revisi UU ITE terbaru (UU No. 1 Tahun 2024), beberapa pasal krusial yang mengatur ujaran kebencian meliputi:
Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2): Melarang penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Sanksinya dapat berupa penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4): Melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik, yang dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau penghinaan.
Tindakan yang Masuk Kategori Ujaran Kebencian (Pidana)
Menghina/Merendahkan SARA: Mengunggah konten yang menghina ras, etnis, agama, disabilitas, atau kelompok tertentu.
Provokasi dan Hasutan: Mengajak atau menghasut orang lain untuk melakukan kekerasan atau tindakan anarkis terhadap pihak lain.
Hoaks yang Mengadu Domba: Menyebarkan berita bohong yang berpotensi menimbulkan perpecahan atau ketidakharmonisan masyarakat.
Cyberbullying/Pencemaran Nama Baik: Menyerang kehormatan, memfitnah, atau merundung orang lain secara daring.
Cara Bijak Bermedsos agar Terhindar UU ITE
Saring Sebelum Sharing: Selalu verifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya untuk menghindari hoaks.
Gunakan Bahasa Sopan: Hindari kata-kata kasar, makian, atau frasa yang multitafsir dan berpotensi menghina.
Hormati Privasi & SARA: Tidak menyebarkan konten yang menyerang SARA, pornografi, atau privasi orang lain (seperti menyebarkan data pribadi atau doxing).
Berpikir Sebelum Posting: Pertimbangkan dampak dari apa yang Anda unggah. Sekali diunggah, konten sulit dihapus sepenuhnya dan bisa menjadi jejak digital.
Kritik dengan Konstruktif: Kritik boleh, tetapi jangan menyerang secara personal (ad hominem) atau menghina kehormatan pihak lain.
Tentunya dengan pemahaman yang utuh kita bisa terhindar dari jeratan hokum UU ITE, kita dapat menciptakan ruang digital yang aman, nyaman, dan edukatif. Mari kita hindari, berpikir matang dulusebelum jari-jemari kita mengutak-atik kata, merangkai kalimat dalam bermedsos.
Penulis: Praktisi/Pranata Kehumasan NTB














