Hukrim  

MUI NTB Kecam Video Dugaan Penistaan Al-Qur’an, Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

MATARAM, DS– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengecam keras beredarnya video viral yang memperlihatkan seorang wanita diduga berasal dari Lombok menghina Al-Qur’an.

Video tersebut memicu reaksi luas masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial dalam dua hari terakhir.

Berdasarkan informasi yang beredar di jagat maya, video berdurasi singkat itu memperlihatkan seorang wanita melontarkan ucapan yang diduga menghina Al-Qur’an.

Potongan video tersebut kemudian diunggah dan tersebar melalui berbagai akun media sosial hingga menuai kecaman dari warganet, tokoh agama, dan berbagai elemen masyarakat.

Dugaan identitas pelaku yang disebut berasal dari Lombok semakin menarik perhatian publik sehingga memunculkan berbagai desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak.

Merespons kondisi tersebut, MUI Provinsi NTB mengeluarkan himbauan resmi tertanggal 2 Juli 2026 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Prof. Dr. TGH. Fakhrurrozi Dahlan, MA dan Sekretaris Umum Prof. Dr. KH. Subhan Abdullah, MA.

Dalam himbauan resminya, MUI NTB mengeluarkan tiga pernyataan sikap.

Pertama, mengutuk tindakan yang dilakukan wanita dan OMPUNET NTB yang telah menyebarluaskan video tersebut karena mengandung unsur penistaan atau melecehkan Al-Qur’an dan ujaran kebencian yang merupakan pelanggaran berat dan penodaan terhadap agama Islam dan melukai hati umat Islam.

Kedua; mendorong aparat kepolisian untuk segera menyelidiki, melacak identitas pelaku, dan memproses hukum secara tegas agar memberikan efek jera.

“Mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat wilayah terkait, untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak terprovokasi, dengan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada penegak hukum,”demikian bunyi point ketiga himbauan MUI NTB tersebut.

MUI berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat memberikan rasa keadilan sekaligus menjaga kondusivitas daerah di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus yang viral di media sosial tersebut.***

Exit mobile version