Selong, DS- Pasangan yang menikah dini menjadi salah satu kendala pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih di Kabupaten Lombok Timur.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur, Suriadi, mengatakan petugas kesulitan mendapatkan bukti pernikahan pasangan di bawah umur yang menjadi syarat untuk memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Bukti yang dimaksud adalah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari pasangan nikah dini. “Mereka menikah dini, cuma bukti empirik mereka menikah tidak ada. Tidak ada KTP, tidak ada KK,” ujarnya, Jumat (05/07/2024)
Kondisi itu membuat rancu proses coklit dan mereka terancam tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024.
“Berkas yang di-upload ke aplikasi coklit itu kan identitas kependudukan. Tapi karena yang bersangkutan di bawah umur, jadi tidak ada KK dan KTP,” ucapnya.
Pihaknya pun mengaku telah melakukan rapat koordinasi untuk membahas regulasi dan kendala yang dihadapi bagi pasangan yang menikah dini.
“Kita harapkan hasil pertemuan ini menjadi rujukan ke level RI sehingga ada regulasi KPU untuk mengakomodir pemilih di bawah umur itu,”imbuh Suriadi.
Adapun jumlah pasangan menikah dini di Kabupaten Lombok Timur yang menemui kendala pada proses coklit mencapai 60 pasangan.
Adapun syarat menjadi pemilih sesuai PKPU pada Pilkada 2024 adalah berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.li
