Selong, DS– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lotim mengambil alih pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang status kepesertaannya nonaktif akibat tunggakan iuran.
Kebijakan ini merespon keluhan sejumlah tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK paruh waktu yang menghadapi kendala dalam pemenuhan syarat administrasi, khususnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Sementara banyak diantara mereka sebagai peserta mandiri dan tidak aktif karena menunggak iuran dengan nilai tunggakan beragam.
Sekretaris Daerah Lotim, HM Juaeni Taofik, mengatakan, kebijakan Bupati Lotim, Haerul Warisin sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja.
“Sudah ada komitmen dari Pak Bupati, bagi P3K paruh waktu yang belum aktif kepesertaan BPJS-nya akan di-handle Pemda. Siang ini saya minta Koordinator P3K untuk membantu mengurusnya,” tegasnya.
Menindaklanjuti persoalan ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, untuk mencari solusi terbaik. Hasilnya, disepakati bahwa PPPK yang tidak mampu melunasi tunggakan akan dialihkan ke dalam program Universal Health Coverage (UHC) yang dananya ditanggung oleh Pemda Lombok Timur.
“Dengan mekanisme ini, kepesertaan BPJS Kesehatan bagi P3K bisa langsung aktif tanpa harus menunggu 14 hari,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Elly Widiani, menegaskan syarat kepesertaan JKN aktif dalam pembuatan SKCK merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023.
Ia menambahkan, bagi peserta yang sebelumnya ditanggung pemerintah namun statusnya nonaktif, disarankan untuk segera melakukan pengaktifan kembali melalui pemerintah daerah.
“Kebijakan ini sesuai Perpol 6/2023. Ada 30 lembaga yang diinstruksikan Presiden untuk mendukung dan memastikan masyarakat menjadi peserta JKN aktif,” jelas Elly.li














