Perkawinan anak di Provinsi NTB mengejutkan publik Tanah Air. Posisi puncak tempat NTB bertengger, menjadi sebuah cerminan di masa datang bahwa provinsi yang terdiri dari Pulau Lombok dan Sumbawa ini mengalami ancaman serius di masa.datang.
Anak dalam UU Perlindungan Anak berusia di bawah 18 tahun. Namun perkawinan yang terjadi melibatkan warga jauh di bawah ambang batas umur yang layak menuju jenjang pernikahan yakni 19 tahun.
LPA NTB bersama Lakpesdam PW NU NTB dan Islamic Relief sempat menyerahkan Policy Brief kepada DPRD NTB dan Eksekutif terkait paparan ringkas perkawinan anak di NTB yang memuncaki situasi nasional.
Kasus perkawinan anak secara nasional. pada tahun 2022 mencapai 8,06 persen dan diNTB mencapai 16,203. Pada tahun 2023 perkawinan anak di NTB naik menjadi 17,32 persen sedangkan nasional hanya 6,92 persen.
Tahun 2024 provinsi NTB berhasil menurunkan kasus perkawinan anak dengan prevalensi mencapai sekira 14 persen namun masih jauh di atas rata-rata nasional yang mencapai 5,9 persen.
Kondisi ini memicu keprihatinan mengingat dampaknya yang begitu luas di berbagai sektor kehidupan, baik sektor kesehatan, pendidikan maupun ekonomi sebagai alat ukur IPM.
Perkawinan anak memicu terjadinya kemiskinan yang turun temurun, anak-anak stunting dan munculnya angka putus sekolah. Bukan rahasia lagi jika kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian berawal dari mentalitas yang tidak siap memasuki tantangan dalam bahtera rumah tangga.
Sudah tergambar di depan mata ketika masalah ekonomi menekan keluarga, anak anak sering dititipkan kepada neneknya yang kadang mengalami kondisi lebih parah.
Anak melahirkan anak menjadi cermin generasi yang tanpa peta menuju masa depan. Kehidupan yang lebih baik dibandingkan hari ini menjadi sebuah pertanyaan besar yang terus menggema ketika perkawinan anak hanya dijadikan pemandangan yang biasa.
Banyak faktor penyebab perkawinan anak yang menjadi tantangan berat dalam melakukan pengendalian. Ironisnya, orangtua kadang jadi faktor pendorong ditengah distorsi moral yang diwarnai fenomena pergaulan bebas era digital. Faktor adat dan orangtua tidak jarang menjadi daya dorong laju perkawinan anak yang tak terkendali terutama di pedesaan.
Kendati Deklarasi menuju NTB nol perkawinan anak sudah dikumandangkan sejak tahun 2024, perkawinan anak masih terus saja terjadi menghantui cita cita menuju generasi emas 2045.
Hal ini wajar mengingat tahun sebelumnya pemerintahan desa tidak pernah mencatat dan memetakan apa yang terjadi di lingkungannya. Sedangkan data yang diperoleh sebagian besar diinisiasi lembaga swadaya yang menarik angka kasus dari dispensasi nikah dan kehamilan remaja yang tercatat di lembaga layanan kesehatan.
Bukan tidak mungkin perkawinan anak merupakan fenomena gunung es yang hanya nampak puncaknya saja dengan akar serabut yang menumpuk di bawahnya. Terlebih kendali adat merariq sering disalahgunakan dan nyaris kehilangan nilai akibat tidak cukup intens dilakukan pendalaman terhadap nilai nilai lokal yang sebenarnya sangat luhur itu.
Peluang mengendalikan kasus perkawinan anak memang masih terbuka jika gerakan pencegahan perkawinan anak dimasifkan di tingkat desa. Namun, tentu saja semua pihak secara kolaboratif harus terlibat memastikan komitmen menutup pintu masuk terhadap kemungkinan anak anak menerobos ruang kosong yang sengaja dibiarkan.
Anak anak bukanlah pengambil keputusan ketika mereka menikah. Mereka tetaplah anak, korban dari berbagai faktor penyebab, termasuk dari ketidaktahuan mereka terhadap dampak dampak negatif yang bisa mereka rasakan. Oleh sebab itu, orangtua dan lingkungan di sekitarnya bisa menjadi kendali dalam menyikapi fenomena yang memprihatinkan ini.
Anak-anak boleh saja hidup diwarnai lingkungan sekitar, sekolah bahkan dunia maya. Pemerintah Desa hingga provinsi boleh menerbitkan berbagai regulasi, namun orangtua adalah benteng terakhir menjaga hak-hak anak dan tidak membiarkan siapapun melabrak pagar yang melindungi mereka agar terjaga dengan kewajiban penting di usianya.
Generasi mendatang haruslah menjadi potensi dalam perbaikan situasi masyarakat, bukan menjadi beban yang terus menerus hingga berbagai pertolongan ekonomi diberikan.
Bangsa ini harus dititipkan pada generasi yang kuat dan sanggup menjadi solusi sehingga sejak awal harus memiliki arah tujuan yang jelas dalam mengukir cita cita besar untuk diri, keluarga dan masyarakatnya.
