Selong, DS-Petugas kesehatan di Lombok Timur merekomendasikan penghapusan sunat perempuan. Kesepakatan itu tertuang dalam rekomendasi seusai diskusi Petugas Layanan & Perlindungan Kesehatan tentang Pencegahan & Dampak Buruk Female Genital Mutilation (FGM) pada Rabu, 6 Agustus 2025 di Lesehan Sekar Asri.
Dalam rekomendasi itu dinyatakan bahwa petugas kesehatan mendukung dan berkomitmen mencegah praktik FGM/ praktik sunat perempuan di Kabupaten Lombok Timur. Petugas kesehatan mendukung Surat Edaran Bupati Lombok Timur Nomor : 400.7.14.5/2272/Dikes/2024 tentang Pencegahan Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan/Sunat Perempuan.
Petugas kesehatan berkomitmen untuk tidak melayani permintaan sunat perempuan kecuali karena alasan medis. Petugas kesehatan siap berkolaborasi dengan berbagai pihak (Toga, Tomas, Todat dan NGO ) dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud pada point -point dalam Rekomendasi ini. Petugas kesehatan membantu dalam koordinasi dan edukasi penyuluhan FGM.
Rekomendasi itu ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, Pathurrahman, DP3AKB Lombok Timur, Ikatan Bidan Indonesia Lombok Timur, PKK Lombok Timur, dan pihak Puskesmas.
KOMITMEN BERSAMA
Sebelumnya, pada 5 Agustus 2025, ditandatangani Komitmen bersama penyamaan persepsi tentang praktik FGM dan praktik “Besuci” Kabupaten Lombok Timur di Ruang Pertemuan DP3AKB setempat. Mereka terdiri dari 25 tokoh agama, 8 tokoh adat, 2 pemerintah desa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lombok Timur, Tim Penggerak PKK Kabupaten Lombok Timur, dan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Lombok Timur, yang difasilitasi LPA NTB, UNICEF – CANADA – DIFAT.
Komitmen ditandatangani Kadis DP3AKB Lombok Timur, H.Ahmat, Dinas Kesehatan Lombok Timur), dr. Mazir, TGH. MUZAYYIN SOBRI, M.Pdi (Tokoh Agama), H. Sujiono AR (MUI Kab. Lombok Timur), Hj. Rokhliana (GOW Kab. Lombok Timur), Inna Fahria (Ikatan Bidan Indonesia), Lalu Malik Hidayat (tokoh adat), M. Samsul (tokoh agama) H. Mursid dan Riadotul Hayati (tokoh masyarakat).
Terdapat beberapa poin komitmen, masing-masing :
1.Menyadari bahwa praktik FGM yang berupa pemotongan atau pelukaan genital perempuan berisiko secara kesehatan, tidak memiliki manfaat medis, dan telah dinyatakan tidak dianjurkan dalam pandangan medis maupun hukum.
2. Menegaskan bahwa istilah “Besuci” dalam konteks adat dan agama tidak harus dilakukan dengan tindakan pemotongan/pelukaan, namun dapat dimaknai sebagai simbol pensucian yang tidak merugikan kesehatan perempuan dan sesuai dengan nilai syariat.
3. Menolak dan mencegah praktik pemotongan/Pelukaan Genital Perempuan (FGM) dalam bentuk apapun di masyarakat.
4. Mendorong pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai makna “Besuci” yang aman dan tidak merugikan kesehatan.
5. Berkolaborasi antara Tokoh Agama, Tokoh Adat, Pemerintah Desa, Lembaga Keagamaan, dan Organisasi Perempuan dalam memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat.
6. Mendukung pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam menyusun kebijakan, program, dan langkah tindak lanjut untuk penghapusan praktik FGM di Kabupaten Lombok Timur.
7. Membentuk jejaring komunikasi dan koordinasi antar tokoh dan lembaga terkait untuk memantau dan memastikan penerapan kesepakatan ini.
8. Melakukan penyebarluasan hasil kesepakatan melalui forum Keagamaan, Adat, dan Sosial di Desa masing-masing.
9. Mendukung program pendampingan dan sosialisasi berkelanjutan yang digagas pemerintah.
SURAT EDARAN BUPATI LOMBOK TIMUR
Sementara itu, Pj Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofiq, mengeluarkan Surat Edaran Bupati Lombok Timur Nomor : 400.7.14.5/2272/Dikes/2024 tentang Pencegahan Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan/Sunat Perempuan. Dalam surat edaran itu disebutkan :
Praktek sunat perempuan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan fisik dan psikologis perempuan.
Melarang segala bentuk praktek silat perempuan yakni melakukan sunat perempuan oleh tenaga kesehatan dan bukan tenaga kesehatan maupun meminta untuk dilakukan sunat perempuan.
Menganjurkan kepada seluruh masyarakat tenaga kesehatan tokoh agama tokoh masyarakat dan lembaga terkait untuk bersama-sama menyosialisasikan larangan praktik sunat perempuan dan memberikan pemahaman yang benar tentang dampak negatifnya.
Menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur untuk melakukan pengawasan terhadap laporan kejadian praktik sunat perempuan.
DIPUTUSKAN MEDIS
Menurut TGH. Muzayyin Sobri, M.Pdi, khitan perempuan pertama kali dilakukan Ummu Attiyah. Hal itu tidak pernah dilakukan Nabi. Akhirnya Rasulullah menegur karena tidak ada perintah sebelumnya. “Tak heran jika mazhab lain tidak menganjurkan karena tidak ada perintah Rasul,” kata TGH Muzayyin.
Untuk menutupi rasa malu Ummu Attiyah akhirnya diajarkan, sedikit saja.
“Namun hukum berubah seperti shalat yang bisa dinyatakan haram jika haid. Shalat juga bisa wajib, bisa haram, bisa makruh. Sama seperti sunat bisa haram jika medis yang punya ranah mengtakan berbahaya. Khitan tidak bisa lepas dari yang diputuskan tim medis,” paparnya. ian
