Selong, DS- Tak hanya pakaian yang disimpan di lemari, ternyata pria berinisial Z asal Masbagik Timur Kecamatan Masbagik Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyimpan barang haram berupa paket sabu di lemari kamarnya.
Hal itu diketahui setelah Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur menggerebek rumahnya di wilayah Masbagik Timur, Jumat 25 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WITA.
Pada pukul 07.00 wita Tim Opsnal Narkoba Polres Lotim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Z.
“Tim memanggil saksi-saksi dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tidak ditemukan barang bukti apapun terkait dengan narkotika,” terang Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas AKP Nikolas Osman, Sabtu (26/07/2025).
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar rumah dan tempat tertutup lainnya tepatnya di kamar. Di dalam lemari di temukan 1 buah kantong plastik warna putih yang berisi 3 bungkus klip sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu seberat 73,77 gram, ” sambung Nikolas
Selain sabu, polisi juga menyita 1 buah buku tabungan, kartu ATM dan HP android yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
Saat ini pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut.
Di depan polisi, Z mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang yang tidak diketahui identitasnya, tetapi diarahkan oleh seorang yang berinisial R. Polisi masih mengembangkan kasus ini.li














