Hukrim  

Polisi Musnahkan 181,5 Gram Hasil Pengungkapan Dua Kasus Narkoba Antar Provinsi

Pemusnahan barang bukti narkoba
banner 120x600

Selong, DS – Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 181,5 gram hasil pengungkapan dua kasus antar provinsi. Pemusnahan dilaksanakan di Mapolred Lombok Timur, Kamis (12/9/2024)

“Untuk kasus yang akan dimusnahkan barang buktinya, ada dua kasus, dimana total BB yang diamankan dari dua kasus tersebut sebanyak 181,5 gram,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Lotim, Iptu Muhammad Naufal.

Adapun dua terduga pelaku pada kasus tersebut berinisial MD dan FA. Prosesnya saat ini masih berstatus lidik.

Naufal menjelaskan, kronologis penangkapan terduga pelaku MD sendiri dilakukan di kediaman dari MD. Sedang untuk terduga pelaku inisial FA diamankan disalah satu hotel yang ada di Lotim. FA atupun MD berdomisilis ditempat yang berbeda, dimana terduga MD merupakan warga asal Jurit, Kecamatan Pringgasela.

“Sedang untuk terduga FA merupakan warga asli Batam,” ungkapnya.

Dari keteranagan para pelaku, ujarnya, terduga FA merupakan pengedar antar provinsi yang datang langsung dari Batam melalui transportasi udara.

“Dia berencana akan mengedar di wilayah NTB khususnya dan Lombok Timur umumnya,”imbuhnya.li