Hukrim  

Polisi Ringkus Komplotan Pencurian Motor WNA di Sekotong, Pelaku Berupaya Kabur

Barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan

Lombok Barat, DS-Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Lombok Barat  berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar warga negara asing (WNA).

Penangkapan yang berlangsung pada Senin (20/4/2026), sekitar pukul 13.00 WITA  merupakan tindak lanjut dari laporan kepolisian yang diajukan oleh seorang turis asal Edinburgh, Skotlandia, bernama Harvey Michael Roger (22).

Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor beserta barang-barang berharga lainnya saat tengah berkemah di kawasan Sekotong.

Kronologi Kejadian yang Menimpa Wisatawan Asing

Peristiwa nahas tersebut bermula ketika korban melakukan perjalanan darat menggunakan sepeda motor sewaan dari Bali menuju Lombok. Setibanya di Pelabuhan Lembar pada Minggu (5/4/2026), korban melanjutkan perjalanan ke arah selatan menuju kawasan Sekotong.

Sekitar pukul 02.00 WITA dini hari, korban memutuskan untuk beristirahat dan mendirikan tenda di pinggir jalan raya Desa Buwun Mas, Dusun Banggo, Kecamatan Sekotong.

Korban meletakkan sepeda motor Honda Vario 160 yang dikendarainya hanya berjarak satu meter dari tenda. Sementara tas ransel yang berisi dokumen penting dan peralatan elektronik digunakan sebagai bantal.

Namun, saat terbangun sekitar pukul 04.00 WITA, korban mendapati sepeda motor dan tas ranselnya telah raib.

Selain sepeda motor, korban kehilangan kamera Canon EOS 2000D, drone DJI, paspor, uang tunai Rp4 juta, serta peralatan lainnya dengan total kerugian mencapai Rp142 juta.

Langkah Cepat Tim Jatanras Polres Lombok Barat

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., melalui Plh. Kasat Reskrim Ipda Muh. Abdullah S.Kom, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus ini.

Menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan pelaku lain yang telah diamankan sebelumnya.

“Berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan dari terduga pelaku berinisial S yang sudah lebih dulu kami amankan. Tim mendapatkan informasi kuat mengenai keberadaan pelaku utama lainnya. Kami langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan untuk melacak keberadaan barang bukti dan tersangka,” papar Muh. Abdullah dalam keterangan resminya.

Penyelidikan kemudian mengarah pada seorang pemuda berinisial DY (22), warga Dusun Mendewe Selatan, Desa Kedaro. Tim Jatanras mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di sebuah bengkel motor di desa tersebut.

Aksi Kejar-kejaran Saat Penangkapan Pelaku

Proses penangkapan DY tidak berjalan tanpa hambatan. Saat melihat kedatangan petugas, pelaku sempat mencoba melarikan diri untuk menghindari jeratan hukum.

Namun, berkat kesigapan dan koordinasi yang baik di lapangan, Tim Jatanras berhasil mengejar dan melumpuhkan pelaku di wilayah Desa Kedaro, Kecamatan Sekotong.

“Pelaku DY sempat mencoba kabur saat melihat anggota kami mendekat ke lokasi bengkel tempatnya bekerja. Namun, personel di lapangan bergerak cepat sehingga yang bersangkutan berhasil kami amankan tanpa perlawanan lebih lanjut,” tambah Muh. Abdullah.

Dalam proses interogasi awal, DY mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku menjalankan aksi pencurian tersebut tidak sendirian, melainkan dibantu oleh dua orang rekannya yang saat ini identitasnya telah dikantongi polisi dengan inisial EC dan OG.

Pelaku DY juga mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp2 juta dari hasil kejahatan tersebut.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti utama berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 CC berwarna merah dengan nomor polisi DK 2052 FDA.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain serta mencari sisa barang bukti milik korban yang masih hilang.

“Saat ini terduga pelaku DY beserta barang bukti telah kami bawa ke Mako Polres Lombok Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan mendalami keterlibatan jaringan ini dalam aksi-aksi serupa di wilayah Lombok Barat,” tegas Ipda Muh. Abdullah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk tetap waspada dan memilih lokasi peristirahat yang aman guna menghindari potensi tindak kriminalitas. (adi)

Exit mobile version