Hukrim  

Polisi Tutup Tambang Ilegal di Lombok Timur

banner 120x600

Selong, DS- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani aktivitas tambang ilegal dengan menutup sejumlah lokasi tambang galian C yang tidak memiliki izin resmi, Kamis (31/10/2024)

Penutupan ini dilakukan dengan pemasangan garis polisi (police line) di beberapa lokasi tambang di wilayah Kecamatan Aikmel, Labuhan Haji, dan Wanasaba.

Penertiban itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, bersama dengan dinas terkait. Kegiatan ini sekaligus disertai pemasangan plang himbauan agar para pelaku penambangan mengikuti aturan yang berlaku. Langkah ini merupakan upaya preventif sekaligus tegas untuk menertibkan aktivitas tambang galian C yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kerugian bagi masyarakat.

“Kami turun ke lokasi tambang yang bermasalah untuk melakukan pemasangan police line dan plang peringatan. Para pemilik tambang diharapkan mematuhi himbauan ini,” tegas AKP Dharma.

Ia menambahkan bahwa operasi ini dilaksanakan atas instruksi langsung dari Kapolres Lombok Timur, dan dilakukan bersama tim dinas terkait yang berwenang menangani aktivitas penambangan. Ia menjelaskan bahwa penertiban ini menyasar 10 lokasi tambang, yang terdiri dari tujuh lokasi tambang galian C dan tiga lokasi tambang rakyat. Lokasi-lokasi tersebut dianggap bermasalah karena tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan operasional penambangan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Ia uga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap SOP, terutama dalam kepemilikan izin yang sah.

“Jika memiliki izin resmi, kami akan memberikan apresiasi. Namun, bagi yang tidak memiliki izin, kami minta untuk segera mengurusnya dan menghentikan aktivitas penambangan sampai izin tersebut keluar,” ujarnya.

Selain pemasangan police line dan plang, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai regulasi pertambangan kepada masyarakat sekitar. Himbauan ini bertujuan agar masyarakat paham akan risiko hukum jika mereka tetap melanjutkan aktivitas penambangan tanpa izin atau tanpa memperhatikan prosedur yang ditetapkan. Dharma menyatakan bahwa apabila para pelaku tambang tetap melanggar ketentuan meski telah diberikan himbauan, pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Jika himbauan kami tidak diindahkan, kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku. Ini bentuk respons kami terhadap aspirasi masyarakat yang ingin lingkungan mereka aman dan tidak dirusak oleh aktivitas tambang ilegal,” tuturnya.

Dengan penutupan tambang ini, Polres Lombok Timur berharap agar pelaku tambang yang belum memiliki izin segera mengurusnya ke instansi berwenang ” Kita akan terus hadir dan mengawasi aktivitas tambang untuk memastikan bahwa semua kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ” tegasnya.