Selong, DS- Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur membuka layanan online laporan mengenai kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah Lotim termasuk untuk Kasus 3C (Pencurian dengan Kekerasan,Pencurian dengan Pemberatan dan Curamor).
Reskrim menyiapkan nomor Hand Phone (HP) 081230156630 selama 24 jam.
” Kita persilahkan masyarakat bisa ngelapor melalui online maupun HP yang sudah disiapkan,” tegas Kapolres Lotim AKBP Hariyanto melalui Kasat Reskrim Polres Lotim,AKP I Made Darma Yulia Putra
Ia mengatakan pihaknya membuatkan masyarakat untuk melapor melalui online dan nomor HP untuk memudahkan masyarakat melapor begitu ada kejadian 3C sehingga polisi bisa bergerak cepat merespon dan menindaklanjuti ke lapangan.
Layanan ini sebagai upaya semakin mendekatkan pelayanan, lebih lagi Lombok Timur memiliki wilayah yang luas dan paling padat penduduknya di wilayah NTB.
” Terobosan yang kami lakukan ini untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat,karena tugas Polri sebagai pelindung,pelayan dan pengayom masyarakat,”imbuhnya.li














