Hukrim  

Polsek Sape Tangkap Maling Handphone di Puskesmas Plus Sape

banner 120x600

Kota Bima, DS – Unit Reskrim Polsek Sape mengungkap kasus tindak pidana pencurian di Puskesmas Plus Sape, Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Peristiwa padaJumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WITA tersebut, dialami Rostina, ibu rumah tangga asal Dusun Panta Taju, Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Rostina melaporkan kehilangan beberapa unit handphone saat sedang tidur di ruang rawat inap bersama saksi, Ismail (65), nelayan dari Dusun Panta Taju.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Sape, AKP Masdidin, S.H., dalam siaran persnya, Senin (26/8), menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap dua terduga pelaku, yaitu SY alias Pablo (23) dari Desa Melayu, Kecamatan Lambu, dan GA (18) dari Dusun Kalo, Desa Naru Barat, Kecamatan Sape.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit handphone merek Vivo Y02t warna abu-abu, 1 unit handphone Vivo Y20, 1 unit handphone Samsung A03, dan 1 unit handphone Samsung A05.

Kejadian bermula saat korban dan saksi tidur di ruang rawat inap Puskesmas Plus Sape, di mana korban menyimpan dua unit handphone di samping tempat tidurnya. Ketika terbangun, korban menyadari bahwa handphone miliknya telah hilang.

Berdasarkan informasi saksi bernama Galang, diketahui bahwa pelaku pencurian adalah SY alias Pablo. Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di Desa Bajo Pulau.

Pada hari Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, Tim Reskrim Polsek Sape bergerak menuju lokasi persembunyian SY alias Pablo menggunakan perahu motor. Sekitar pukul 18.00 WITA. Tim yang tiba di Desa Bajo Pulau mengamankan pela

Dalam interogasi, SY alias Pablo mengaku melakukan pencurian tersebut bersama GA dengan cara melompati pagar Puskesmas, mengambil empat unit handphone, dan kemudian menjualnya kepada beberapa orang di Desa Rai Oi dan Desa Soro, Kecamatan Lambu.

Setelah mengetahui lokasi barang bukti, tim segera bergerak untuk mengamankan empat unit handphone tersebut dari tangan para pembeli, yaitu Ifan, Timasa, Sinta, dan Fatmah, yang kemudian dibawa ke Mako Polsek Sape untuk proses lebih lanjut.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bima Kota.ian