Hukrim  

Pria Ini Diduga Setubuhi Anak Kandungnya Diamankan Polres Loteng

Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum,
banner 120x600

Lombok Tengah, DS – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah mengamankan seorang ayah inisial M yang diduga menyetubuhi anak kandungnya di Kecamatan Batukliang.

“Pelaku M kita amankan karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih pelajar,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH, dalam keterangan persnya, Sabtu (04/12).

Ia mengungkapkan korban pertama kali disetubuhi oleh pelaku pada tanggal (6/12). Awalnya pelaku memanggil korban ke kamarnya. Saat korban masuk, pelaku kemudian langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

“ Saat melakukan aksi bejatnya pelaku menutupi mulut korban dengan tangannya supaya korban tidak bisa teriak. Pelaku juga melakukan aksinya saat ibu korban tidak berada di rumah, ” ungkapnya.

Menurut keterangan korban pelaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali. Yang kedua pelaku melakukan aksinya pada tanggal (29/12).

“Pelaku juga sempat ingin melakukan aksi  tersebut untuk ketiga kalinya, namun korban berhasil menghindar dan langsung masuk kekamarnya dan menguncinya,” jelasnya.

Korban, lanjut Kasat Reskrim, langsung kabur ke rumah neneknya dan menceritakan kejadian tersebut. Saat yang sama ibu korban sedang berada di rumah neneknya.

“Ibu korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.hm