Hukrim  

Pria Ini Sembunyikan Sabu 74,72 Gram di Lemari Kamarnya, Pelaku Ditangkap Polisi

Pelaku dan BB sabu diamankan polisi

Selong, DS- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur menggerebek sebuah rumah milik pelaku narkoba inisial S di wilayah Masbagik Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (14/07/2025)

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sabu seberat 74,72 gram yang disembunyikan di lemari dalam kamar pelaku.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah bersangkutan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dari informasi itu, ujarnya, Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, IPTU Dedy Miharja, memerintah tim opsnal melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku inisial S di rumahnya di Wilayah Masbagik.

Saat penggeledahan badan dan pakaian pelaku, petugas tidak menemukan barang bukti sabu. Namun setelah petugas menyasar kamar, almari dan tempat tertutup lainnya di rumah pelaku petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu dan timbangan digital.

“Tepatnya di kamar di dalam lemari di temukan 1 buah tes kecil warna hitam yang berisi 1 bungkus plastik besar di duga narkotika jenis shabu dan 1 bungkus klip kosong, 1 buah kotak permen hapydent yang berisi 1 buah tabung kaca dan 1 klip sedang berisi di duga narkotika jenis shabu, 1 buah hp android, 2 buah skop plastik, 1 buah tabung kaca, 1 buah gunting, 1 buah korek api gas,” ungkapnya

“Kemudian di lakukan penggeledahan di sekitar halaman rumah tepatnya di dalam bekas meja di temukan 1 buah timbangan digital dan 1 buah speda motor Satria Fu,” imbuh Nikolas.

Setelah penggeledahan, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Timur.li

Exit mobile version